Surabaya (ANTARA News) - Komisi B DPRD Jawa Timur akan memanggil pemilik PT Lapindo Brantas Inc. pada 18 April 2007 guna menindaklanjuti pengaduan Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) yang belum menerima ganti rugi akibat bisninya terkena luapan lumpur dari proyek Lapindo. Anggota Komisi B DPRD Jatim, Yusuf Husni Apt., mengemukakan hal itu di DPRD Jatim, Senin, usai menerima GPKLL di ruang Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Jatim. Undangan terhadap Lapindo akan diberikan secara bersamaan dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Pemkab Sidoarjo dan GPKLL sendiri. "Kami harapkan yang datang adalah para pengambil kebijakan. Kalau tidak datang, perwakilannya akan kami usir," ujar anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut. Yusuf Husni juga mengusulkan, agar para pengusaha korban lumpur melakukan rapat kerja sehingga keputusan yang dihasilkan bisa dilegitimasi secara hukum dan politik. Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Jatim, Ahmad Sufiyaji, yang merasa geram dengan Lapindo, karena tidak serius dalam melakukan ganti rugi kepada korban luapan lumpur di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. "Ini menunjukkan bahwa Lapindo menghindar dari tanggunggjawab. Saya mendukung para pengusaha untuk mendapatkan haknya," kata anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jatim tersebut. Menanggapi sikap DPRD Jatim, Ketua GPKLL, Djoko Abandi Sapto mengaku senang dengan perhatian yang diberikan anggota dewan, sebab selama ini pihaknya sudah menunggu selama 10 bulan, namun belum ada kebijakan yang riil dari Lapindo. "Dalam pertemuan nanti, kami mengharapkan ada keputusan riil atas tuntutan pengusahakami. Jika ada kejelasan tentang ganti rugi, PHK terhadap para karyawan juga tidak akan terjadi," demikian Djoko. (*)