Ombudsman: pungli di sektor pendidikan kedua tertinggi
23 Oktober 2016 15:38 WIB
Dokumentasi--Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mendengarkan keterangan dari anggota DPR saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016). Rapat tersebut membahas pengawasan pelayanan publik. (ANTARA /M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat dugaan maladministrasi dengan pemberian imbalan atau indikasi pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan tertinggi kedua setelah sektor penegakan hukum dengan persentase mencapai 45 persen pada 2016.
"Baru-baru ini di sektor pendidikan cukup tinggi, kita menerima sekitar dua laporan per hari. Di Bandung, beberapa kepala sekolah di sekolah favorit dipecat karena menerima imbalan," kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih pada diskusi pemberantasan pungli di Jakarta, Minggu.
Alamsyah mengatakan dugaan pemberian imbalan umumnya dilakukan orang tua murid pada musim penerimaan siswa baru yang ingin anaknya masuk ke sekolah favorit, terutama sekolah negeri.
Ombudsman setidaknya menerima dua laporan setiap harinya terkait pemberian imbalan kepada kepala sekolah, khususnya tingkat SMP dan SMA di seluruh provinsi Indonesia.
Berdasarkan klasifikasi sektor, Ombudsman mencatat dugaan maladministrasi tertinggi terjadi di sektor penegakan hukum, seperti pengadilan, kejaksaan, Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yakni dengan persentase 51 persen.
Ombudsman menerima setidaknya 11 laporan per hari, umumnya terkait penundaan administrasi yang berlarut-larut.
"Masyarakat umumnya tidak tahu, gak jelas, semua persyaratan rasanya sudah dilengkapi tapi kok prosesnya ke saya ditunda-tunda. Rata-rata bilang indikasi (pungli), kalau yang eksplisit bilang sekitar 6,3 persen," ujar Alamsyah.
Sektor tertinggi ketiga dugaan maladministrasi terjadi di sektor perhubungan dan infrastruktur sebanyak 14 persen dengan rata-rata lima laporan per hari. Aparat sipil negara umumnya tidak memberi pelayanan jika tidak ada "uang pelicin" untuk mempercepat pelayanan publik.
Ombudsman RI menyarankan agar pemerintah merancang institusi permanen, seperti membentuk inspektorat jenderal dengan melebur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menjadi satu lembaga yang khusus memberantas pungli.
"Baru-baru ini di sektor pendidikan cukup tinggi, kita menerima sekitar dua laporan per hari. Di Bandung, beberapa kepala sekolah di sekolah favorit dipecat karena menerima imbalan," kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih pada diskusi pemberantasan pungli di Jakarta, Minggu.
Alamsyah mengatakan dugaan pemberian imbalan umumnya dilakukan orang tua murid pada musim penerimaan siswa baru yang ingin anaknya masuk ke sekolah favorit, terutama sekolah negeri.
Ombudsman setidaknya menerima dua laporan setiap harinya terkait pemberian imbalan kepada kepala sekolah, khususnya tingkat SMP dan SMA di seluruh provinsi Indonesia.
Berdasarkan klasifikasi sektor, Ombudsman mencatat dugaan maladministrasi tertinggi terjadi di sektor penegakan hukum, seperti pengadilan, kejaksaan, Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yakni dengan persentase 51 persen.
Ombudsman menerima setidaknya 11 laporan per hari, umumnya terkait penundaan administrasi yang berlarut-larut.
"Masyarakat umumnya tidak tahu, gak jelas, semua persyaratan rasanya sudah dilengkapi tapi kok prosesnya ke saya ditunda-tunda. Rata-rata bilang indikasi (pungli), kalau yang eksplisit bilang sekitar 6,3 persen," ujar Alamsyah.
Sektor tertinggi ketiga dugaan maladministrasi terjadi di sektor perhubungan dan infrastruktur sebanyak 14 persen dengan rata-rata lima laporan per hari. Aparat sipil negara umumnya tidak memberi pelayanan jika tidak ada "uang pelicin" untuk mempercepat pelayanan publik.
Ombudsman RI menyarankan agar pemerintah merancang institusi permanen, seperti membentuk inspektorat jenderal dengan melebur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menjadi satu lembaga yang khusus memberantas pungli.
Pewarta: Mentari DG
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: