Makassar (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap enam orang pegawai Dishub Jembatan Timbang di Kabupaten Maros karena tertangkap melakukan pungutan liar (Pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Polda Sulsel.

"Instruksi Presiden Jokowi secara tegas menegaskan pecat jika terbukti. Tetapi kita lihat dulu hasil proses hukumnya sampai pengadilan nanti," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Sulsel, Ilyas Iskandar, Minggu.

Menurutnya pungutan retribusi memang diharuskan dibebankan kepada kendaraan dengan kapasitas besar dan mesti ditimbang dan diukur tonasenya. Hal itu merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah.

Pada Perarturan Daerah nomor 4 tahun 2011 disebutkan semua aktivitas barang bawaan dengan skala besar yang melintas di jalan raya wajib masuk di jembatan timbang.

"Semua kendaraan yang membawa barang dengan kapasitas besar dan banyak menuju luar kota kabupaten wajib diperiksa dan dikenakan retribusi. Tentunya dengan kejadian ini kami segera melakukan evaluasi dan mengawasi jangan sampai terjadi juga di kabupaten lain," katanya

Sekretaris Dinas Perhubungan Sulsel, Arsal Arifin menyatakan untuk penarikan retribusi di jembatan timbang bervariasi antara Rp2.000-Rp20.000 tergantung berat dan besar muatan yang dibawa kendaraan tersebut.

Untuk pendapatan jembatan timbang, kata dia, Pemrov telah menargetkan hingga Rp1 miliar. Saat ini pendapatan sudah mendekati target diakhir tahun dan diperkirakan akan melebih target menghampiri dua miliar.

Terkait dengan kasus tertangkapnya enam pegawai Dishub yang bertugas di Jembatan Timbang Maccopa, Maros, pihaknya menghimbau kepada jajarannya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum karena akan berdampak bukan hanya pribadi tapi pada institusi.

"Kami tetap memberikan perlindungan hukum bagi oknum yang tertangkap OTT tersebut. Tentunya hak-hak pembelaan akan kami berikan dan semua diserahkan kepada proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, tim Polda Sulsel menangkap 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan di Jembatan Timbang Maccopa, Kabupaten Maros, Sulsel pada Kamis 20 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 WITA.

Kesepuluh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari satu orang staf PNS Dishub, lima orang honorer Dishub dan empat orang karnet truk pemberi uang . Modus operandinya memberikan uang tanpa proses penimbangan.

Barang bukti yang disita petugas, uang senilai Rp12 juta, potongan karcis, buku mutasi, dan slip penyetoran ke Pemda setiap hari antara Rp1 juta-Rp2 jutaan.

"Pemantauan dilakukan selama dua hari, saat penangkapan kernet mobil truk memberikan uang kepada tersangka bernisial HSN selaku Kepala Jaga Jembatan timbang, tanpa mobil ditimbang dan karcis pun tidak diberikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera.

Diketahui, uang yang dikeluarkan setiap hari sebesar Rp5,1 juta untuk keperluan bayar honorer, bayar utang rokok dan lainnya, memberikan kepada oknum wartawan dan LSM termasuk jatah staf Dishub setempat. Jembatan timbang di Sulsel terdapat 11 unit operasional

Bila dihitung pengeluaran tanpa diketahui sistem ini mencapai Rp5,5 miliar selama tiga tahun. Dengan rincian Rp5,1 juta dikali 30 hari hasil Rp153 juta lebih dikali 12 bulan mencapai Rp1,8 miliar lebih, diakumulasi selama tiga tahun mencapai Rp5,5 miliar lebih.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang ditemukan saat OTT di jembatan timbang, kerugian negara perharinya bisa mencapai Rp10 jutaan dikali 30 hari hasilnya Rp300 jutaan kemudian dikalikan 12 bulan mencapai Rp3,6 miliar lebih. Tersangka melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan korupsi," sebutnya.

Saat ini ke sepuluh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di bagian Kriminal Khusus Kantor Polisi Polres Maros untuk mempertanggungjawabkan perilaku yang melanggar hukum tersebut.