Kepala Imigrasi imbau warga urus paspor sendiri
23 Oktober 2016 13:46 WIB
Ilustrasi--Petugas imigrasi menjelaskan kepada pemohon paspor tentang pelayanan paspor sore hari dan layanan imigrasi mandiri di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin (1/8/2016).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Semarang (ANTARA News) - Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah M. Diah mengimbau warga mengurus paspor sendiri untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
"Sudah ada kemudahan pelayanan one stop service," katanya di Semarang, Minggu.
Layanan pembuatan dan perpanjangan paspor, ia menjelaskan, sekarang sudah bisa di lakukan di satu titik layanan.
Ia mengatakan pengurusan paspor kini tidak lagi dilakukan dari meja layanan satu ke meja layanan lain untuk meminimalkan interaksi antara pemohon dan petugas dan biayanya sudah ditentukan.
"Petugas tidak akan menerima pembayaran langsung, melainkan melalui bank yang sudah ditunjuk," katanya.
Diah mengatakan ada 77 bank yang ditunjuk melayani pembayaran layanan pembuatan paspor.
"Tidak ada biaya tambahan. Setelah dibayar, tiga hari jadi," katanya.
"Kalau sudah begitu mudah, kenapa masih pakai jasa orang lain," kata dia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menurut dia, juga sudah membentuk tim pengawas internal yang akan menindak tegas pegawai yang terbukti mengambil pungutan liar.
"Sudah ada kemudahan pelayanan one stop service," katanya di Semarang, Minggu.
Layanan pembuatan dan perpanjangan paspor, ia menjelaskan, sekarang sudah bisa di lakukan di satu titik layanan.
Ia mengatakan pengurusan paspor kini tidak lagi dilakukan dari meja layanan satu ke meja layanan lain untuk meminimalkan interaksi antara pemohon dan petugas dan biayanya sudah ditentukan.
"Petugas tidak akan menerima pembayaran langsung, melainkan melalui bank yang sudah ditunjuk," katanya.
Diah mengatakan ada 77 bank yang ditunjuk melayani pembayaran layanan pembuatan paspor.
"Tidak ada biaya tambahan. Setelah dibayar, tiga hari jadi," katanya.
"Kalau sudah begitu mudah, kenapa masih pakai jasa orang lain," kata dia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menurut dia, juga sudah membentuk tim pengawas internal yang akan menindak tegas pegawai yang terbukti mengambil pungutan liar.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: