Menkopolhukam: keadilan, kepastian hukum tujuan reformasi hukum nasional
Menko Polhukam Wiranto (ketiga kiri) bersama (dari kanan - kiri) Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, MenkumHAM Yassona Laoly, Seskab Pramono Anung, Jaksa Agung Prasetyo, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dwi Priyatno, memaparkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (21/10/2016). Satgas Saber Pungli dengan anggota Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI dibawah koordinasi Menko Polhukam, bertugas memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien, dengan empat fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
"Tahap pertama kita utamakan hal-hal yang langsung bermanfaat bagi masyarakat, tahap pertama kita utamakan yang betul-betul merisaukan dan membuat masyarakat tidak tentram," kata Wiranto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat.
Menurut Menko Polhukam, terdapat tujuh sasaran reformasi hukum nasional yaitu menyangkut pelayanan publik, terkait penanganan kasus di peradilan, penataan regulasi yang tumpang tindih, pembenahan manajemen perkara serta penguatan sumber daya manusia terutama kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, program tersebut juga menyasar penguatan kelembagaan dan pembangunan budaya hukum.
Kementerian Polhukam akan melakukan tahap pertama reformasi hukum baik pemberantasan pungli, pemberantasan penyelundupan, percepatan layanan SIM, STNK, SKCK dan BPKB, serta relokasi lapas dan perbaikan layanan pate merk serta desain.
"Saat ini betul-betul lapas kita over kapasitas, terlalu banyak hunian yang tidak sepadan dengan daya tampung dari lapas-lapas yang ada. Akibatnya banyak hal negatif yang kita jumpai di lapas," ujar Wiranto.
Sementara itu untuk pemberantasan pungli, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang akan mengatur upaya tersebut secara terpadu.
Satgas Saber Pungli diyakini akan mampu memberantas pungutan baik di tingkat pusat maupun daerah melalui partisipasi aktif masyarakat.
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Presiden dalam Perpres tersebut menekankan agar Satgas Saber Pungli jangan hanya mengejar yang di luar tetapi juga ke dalam kementerian maupun lembaga.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016