KPK tetapkan Bupati Tanggamus tersangka pemberi suap
21 Oktober 2016 17:48 WIB
Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan (tengah) menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2016). Bambang Kurniawan ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung, untuk pengesahan APBD Tanggamus tahun anggaran 2016. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - KPK menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada anggota DPRD kabupaten Tanggamus, Lampung terkait APBD 2016.
"Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan APBD Kabupaten Tanggamus 2016, penyidik KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan Bupati Tanggamus BK (Bambang Kurniawan) sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Bambang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Diduga pemberian ini diberikan ke anggota DPRD dengan jumlah uang yang sampai saat ini masih didalami karena bervariasi antara anggota DPRD yang satu dengan DPRD yang lain dengan angka mulai Rp30 juta per orang," tambah Yuyuk.
Sedangkan mengenai jumlah anggota DPRD Tanggamus yang diduga menerima juga belum bisa diinformasikan.
"Ada ketua fraksi ada anggota biasa yang mengurus anggaran tapi ada juga anggota DPRD yang mengembalikan uang," ungkap Yuyuk.
KPK pernah memeriksa Bambang pada 14 April 2016 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Bandarlampung.
Setidaknya ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang telah menyerahkan uang gratifikasi kepada KPK dengan jumlah total uang mencapai Rp523,35 juta.
Ke-13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang kepada KPK dengan jumlah bervariasi adalah Heri Ermawan (Rp30 juta), Agus Munada (Rp65 juta), Nursyahbana (Rp40 juta), Sumiyati (Rp38,6 juta), Tahzani (Rp29,9 juta), Ahmad Parid (Rp30 juta), Baheran (Rp64,8 juta), Tri Wahyuningsih (Rp30 juta), Fahrizal (Rp30 juta), Diki Fauzi (Rp30 juta), Herlan Adianto (Rp65 juta), Hailina (Rp30 juta) dan Kurnain (Rp40 juta).
"Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan APBD Kabupaten Tanggamus 2016, penyidik KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan Bupati Tanggamus BK (Bambang Kurniawan) sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Bambang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Diduga pemberian ini diberikan ke anggota DPRD dengan jumlah uang yang sampai saat ini masih didalami karena bervariasi antara anggota DPRD yang satu dengan DPRD yang lain dengan angka mulai Rp30 juta per orang," tambah Yuyuk.
Sedangkan mengenai jumlah anggota DPRD Tanggamus yang diduga menerima juga belum bisa diinformasikan.
"Ada ketua fraksi ada anggota biasa yang mengurus anggaran tapi ada juga anggota DPRD yang mengembalikan uang," ungkap Yuyuk.
KPK pernah memeriksa Bambang pada 14 April 2016 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Bandarlampung.
Setidaknya ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang telah menyerahkan uang gratifikasi kepada KPK dengan jumlah total uang mencapai Rp523,35 juta.
Ke-13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang kepada KPK dengan jumlah bervariasi adalah Heri Ermawan (Rp30 juta), Agus Munada (Rp65 juta), Nursyahbana (Rp40 juta), Sumiyati (Rp38,6 juta), Tahzani (Rp29,9 juta), Ahmad Parid (Rp30 juta), Baheran (Rp64,8 juta), Tri Wahyuningsih (Rp30 juta), Fahrizal (Rp30 juta), Diki Fauzi (Rp30 juta), Herlan Adianto (Rp65 juta), Hailina (Rp30 juta) dan Kurnain (Rp40 juta).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: