Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil anggota Komisi III Ruhut Sitompul pada pekan depan terkait cuitannya di Twitter.

"Nanti Senin ada panggilan sidang," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat.

Ruhut sebelumnya dianggap menggunakan kata-kata yang tidak sopan dengan menyebut kata "anjing" yang sekarang sudah dihapus pada unggahan di akun Twitternya. Ia kemudian dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan kode etik DPR.

"Kita mau verifikasi pada yang bersangkutan, bahwa ini ada pelaporan, minta tanggapan dari yang bersangkutan. Paling seperti itu," kata Dasco.

Setelah verifikasi, MKD selanjutnya akan memutuskan apakah perkara politisi Partai Demokrat tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

"Kalau dilanjut kami panggil saksi-saksi. Ini baru awal. Namanya panggilan sidang untuk memverifikasi atau meminta tanggapan atas pelaporan terhadap yang bersangkutan," ujar Dasco.