Semarang (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Jawa Tengah meminta pemerintah provinsi setempat tidak mengintervensi besaran skala upah karena pengusaha mempunyai kemampuan berbeda-beda.

"Masing-masing pengusaha punya ketentuan sendiri berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya berdasarkan kemampuan, produktivitas, dan prestasi pekerja," kata Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, di Semarang, Kamis.

Banyak pihak, katanya, yang keliru bahwa skala upah hanya terkait masa kerja.

Menurut dia, pekerja yang sudah bekerja selama tiga tahun, belum tentu lebih produktif dari yang dua tahun. "Di dunia industri, yang diniliai adalah tingkat produktivitasnya, bukan masa kerjanya," ujarnya.

Kendati demikian, Kongi menyebutkan, lama masa kerja bukan berarti tidak diperhitungkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang, mengatakan, formulasi penentuan besaran upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah pada 2017, menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78/ 2015 tentang Pengupahan.