Jessica tak setuju tindakan Hani dan Arief saat tolong Mirna
20 Oktober 2016 17:24 WIB
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/10/2016). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menyatakan tidak setuju dengan tindakan yang diambil temannya Boon Juwita alias Hani dalam memberikan pertolongan pertama.
Tidak hanya tindakan Hani, Jessica juga tidak sependapat dengan tindakan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko, yang membawa Wayan Mirna ke RS. Abdi Waluyo.
"Ketika Mirna pingsan, Hani langsung tanpa memberikan kesempatan pada dokter di klinik yang memeriksa yang mengatakan jantung Mirna masih bagus dan sehat, tapi kenapa Arief langsung membawa ke rumah sakit," ujar Jessica di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis.
"Kalau dilakukan pertolongan pertama dan perlakuan medis mungkin Mirna tidak meninggal," sambung dia.
Dalam dupliknya, Jessica juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari salah satu penasihat hukumnya, Hidayat Boestam, seorang saksi bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan kantong plastik hitam yang diduga uang kepada Rangga sehari sebelum Mirna meninggal.
"Di parkiran Sarinah pada 5 Januari jam 15.50 WIB pada waktu itu Rangga pakai baju kotak-kotak," ujar Jessica.
Sidang ke-31 yang dimulai pukul 13.58 WIB ini beragendakan penyampaian duplik atau respons dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso atas replik Jaksa Penuntut Umum pada Senin (17/10).
Tidak hanya tindakan Hani, Jessica juga tidak sependapat dengan tindakan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko, yang membawa Wayan Mirna ke RS. Abdi Waluyo.
"Ketika Mirna pingsan, Hani langsung tanpa memberikan kesempatan pada dokter di klinik yang memeriksa yang mengatakan jantung Mirna masih bagus dan sehat, tapi kenapa Arief langsung membawa ke rumah sakit," ujar Jessica di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis.
"Kalau dilakukan pertolongan pertama dan perlakuan medis mungkin Mirna tidak meninggal," sambung dia.
Dalam dupliknya, Jessica juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari salah satu penasihat hukumnya, Hidayat Boestam, seorang saksi bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan kantong plastik hitam yang diduga uang kepada Rangga sehari sebelum Mirna meninggal.
"Di parkiran Sarinah pada 5 Januari jam 15.50 WIB pada waktu itu Rangga pakai baju kotak-kotak," ujar Jessica.
Sidang ke-31 yang dimulai pukul 13.58 WIB ini beragendakan penyampaian duplik atau respons dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso atas replik Jaksa Penuntut Umum pada Senin (17/10).
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: