Jakarta (ANTARA News) - Persidangan Jessica Kumala Wongso atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin menjadi studi kasus bagi para mahasiswa hukum.

"Setiap mulai perkuliahan itu selalu membahas kasus Jessica karena kasus ini ribet, sampai saat ini belum kelihatan ujungnya," kata Devita Tarihoran, mahasiswi jurusan Hukum Universitas Bung Karno kepada ANTARA News, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Mahasiswa semester 5 itu datang bersama tiga orang temannya untuk menyaksikan secara langsung jalannya sidang ke-31 yang yang beragendakan penyampaian duplik atau respons dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso atas replik Jaksa Penuntut Umum pada Senin (17/10).

"Selama ini melihat dari tv, kali ini ingin lihat langsung bagaimana prosesnya," ujar Devita.

Sidang Jessica juga menjadi contoh langsung dari mata kuliah Hukum Acara Pidana yang dia pelajari mengenai proses berjalannya persidangan, mulai dari awal persidangan, pledoi, replik, duplik dan putusan.

"Sebagai contoh langsung pada proses-proses tersebut para jaksa penuntut umum, kuasa hukum dan terdakwa ngomong apa," kata Devita.

Sementara itu, teman Devita, Inesia Pertiwi melihat kasus Jessica spesial karena telah menginjak sidang ke-31. "Biasanya kasus pembunuhan hanya 3-4 kali sidang," ujar dia.

Meski kasus Jessica unik dan berbeda, Ines tidak berniat mengangkat kasus kopi sianida tersebut menjadi bahan untuk tugas akhirnya nanti.

"Kalau dijadikan studi kasus buat skripsi bisa lebih dari 4.000 halaman," ujar Ines.