Jakarta (ANTARA News) - Aparat Unit Khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya menangkap oknum polisi yakni Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir, Iptu S atas dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, tidak hanya Iptu S yang ditangkap, melainkan juga ditangkap tiga anak buah Iptu S.

"Mereka adalah Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R yang merupakan anggota Unitreskrim Polsek Metro Gambir. Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka diketahui turut serta membantu Iptu S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Ia merinci, pengungkapan kasus ini bermula ketika tim Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya menerima informasi bahwa Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi sebanyak 20 butir di Diskotik Crown, Tamansari, Jakarta Barat.

Dari informasi tersebut, tim Subbidpaminal Bidpropam akhirnya mengetahui bahwa Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir menawarkan pembebasan bersyarat kepada tersangka Anto bila bersedia menyerahkan uang senilai Rp300 juta.

Tim langsung bergerak mencari kebenaran informasi tersebut termasuk mengorek keterangan soal transaksi penyerahan uang oleh pihak keluarga tersangka.

Kemudian diketahui bahwa pada Selasa (18/10) malam, tersangka Anto dilepas tanpa diperiksa secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir setelah menyerahkan uang sebesar Rp97 juta kepada Iptu S.

Tim akhirnya menangkap Iptu S dan tiga anak buahnya. Dalam penangkapan tersebut, tim menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp97 juta yang ditemukan di ruangan Iptu S.