Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai, Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Jakarta tidak bersifat spesifik, sehingga pengajuan kembali oleh Gubernur Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), kepada DPRD untuk melanjutkan pembahasannya adalah wajar.

Menurut dia, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, peraturan daerah akan mengatur reklamasi dan pengembangan kawasan di Jakarta secara umum.

Dengan demikian, beleid ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat dan menghindarkan gubernur dari penggunaan diskresi yang terlampau sering.

"Diskresi itu boleh satu atau dua kali saja. Setelah diskresi diambil harus buat aturannya," katanya.

Saat ini, terdapat dua raperda terkait reklamasi yang dihentikan pembahasannya oleh DPRD Jakarta.

Kedua beleid itu adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dewan menghentikan pembahasan tersebut setelah operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi.

Beberapa waktu lalu, Ahok mengajukan surat permintaan kepada DPRD Jakarta untuk melanjutkan pembahasan raperda terkait reklamasi.

Pemerintah Jakarta menilai, seluruh persoalan sudah terselesaikan, termasuk mengenai kontribusi tambahan yang selama ini menjadi salah satu poin perdebatan.

Refly menambahkan, keberadaan raperda juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan tindakan terhadap sejumlah proyek reklamasi yang akan dan sedang berjalan.

Sebagai catatan, saat ini terdapat 17 pulau buatan yang akan dan bahkan sudah selesai dibangun oleh sembilan pengembang.

Sejumlah sumber data resmi pemerintah menunjukkan, di antara pulau-pulau hasil reklamasi bahkan sudah beroperasi.

Contohnya, Pulau N yang kini sudah menjelma sebagai New Priok Container Terminal (NPCT) 1 di Jakarta Utara yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Bahkan, pelabuhan yang mulai beroperasi pada 18 Agustus 2016 ini telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, 13 September 2016.

Nantinya, pelabuhan seluas 32 hektare tersebut akan mampu melayani peti kemas dengan kapasitas hingga 1,5 juta TEUs per tahun.

Tak hanya New Priok, sejumlah pulau lain juga menantikan kepastian mengenai kelanjutan reklamasi, misalnya Pulau K yang dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan telah memiliki izin lengkap.

Perusahaan sudah memiliki rencana strategis 2016-2023 untuk pengembangan pulau tersebut menjadi kawasan rekreasi dan fasilitas publik.