Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dari Siti Fadilah Supari semasa menjabat sebagai menteri kesehatan ke penyanyi Emilia Contesa dalam perkara korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan.

KPK pada Selasa memeriksa Emilia, anggota Dewan Perwakilan Daerah periode 2014-2019.

"Kita bicara tempat yah, itu sudah 12 tahun lalu, acara apa, bagaimana itu, kan tidak mungkin saya hafal, tapi itulah garis besarnya. Saya dipanggil untuk berkaitan dengan Ibu SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Emilia usai pemeriksaan.

"Itu sudah 12 tahun lalu, saya tidak ingat ya kira-kira tahun sekian honor saya berapa, tapi puluhan juta," tambah Emilia.

Ia pun mengaku tidak ingat lagi berapa kali tampil dalam acara yang dilangsungkan oleh Kementerian Kesehatan dulu.

"Saya malah antara ingat dan tidak ingat (berapa kali), yang penting itulah kira-kira hubungannya tentang itu," ungkap Emilia.

Emilia berharap KPK tidak memanggilnya lagi setelah itu.

"Aduh jangan yah, sport jantung. Tadi ada 13 pertanyaan, sudah saya jawab semua. Dan waktu itu saya memang belum terjun ke politik," katanya.

"Memang hanya ditanya apakah kenal dengan Ibu SFS saya bilang tidak kenal. Konten (pemeriksaan) tentu tidak etis kalau saya sampaikan tapi itulah kira-kira saya memang tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Beliau," kata dia.

Siti Fadilah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara itu dan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Rivai menolak seluruh permohonan praperadilan yang dia ajukan.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah hasil korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Pusat Penanggulangan Krisis dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2007.

Menteri Kesehatan periode 2004-2009 disebut mendapat jatah berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.