Replik jaksa tidak singgung cairan lambung Mirna Salihin
17 Oktober 2016 22:33 WIB
Dokumentasi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Salihin, Jessica Wongso, saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10/2016). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum terdakwa Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan, dalam pembacaan replik, jaksa penuntut umum tidak berani membahas cairan lambung pada tubuh Mirna Salihin, yang terbukti negatif dari sianida.
"Dia (jaksa) menghindar betul tentang ahli patologi. Sama sekali dia tidak berani masuk analisa tentang bukti BB 4 (cairan lambung Mirna). Padahal itu kan masterpiece-nya," kata Hasibuan, usai sidang replik, di PN Jakarta Pusat, Senin.
Dia mengungkapkan, replik yang disampaikan jaksa pada sidang ke-30 ini mudah ditebak tim penasihat hukum Wongso.
Menurut dia, jaksa hanya membicarakan circumstances evidence yakni keterangan di luar bukti langsung, seperti soal grup WhatsApp yang dibuat Wongso, padahal perkara ini termasuk dalam kasus pembunuhan berencana sehingga harus ditentukan dulu penyebab kematian Salihin.
Ia menjelaskan seluruh saksi ahli di persidangan menyatakan kematian Salihin bukan karena sianida dan penyebab kematian korban serta pelaku pembunuhan belum bisa ditentukan selama belum dilakukan otopsi.
"Dia (jaksa) tadi mengutip pendapat (saksi ahli) Slamet Purnomo yang dikatakan dalam sidang bahwa memang dia bilang matinya korban karena sianida, tetapi itu bukan berdasarkan otopsi, dipotong-potong tadi bagian itu oleh jaksa," ujar Hasibuan.
Ia menambahkan saksi ahli Slamet menyatakan kematian Mirna karena sianida karena berdasarkan pernyataan saksi ahli lainnya, Nursamran Subandi, ada sianida di dalam kopi yang diminum Salihin sebanyak 290 miligram.
Di satu sisi, Slamet yang menanggapi pernyataan Hasibuan dalam persidangan menjelaskan bahwa jika otopsi sebagai penentu penyebab kematian tidak dilakukan, kematian Salihin bisa dipengaruhi karena berbagai hal, seperti serangan jantung atau stroke.
Menurut Hasibuan, analisis kematian Salihin harus berdasarkan hasil laboratorium forensik yang membuktikan bahwa tidak ada sianida dalam tubuh Mirna setelah 70 menit kematiannya.
"Apapun perkataan dari Slamet dan Nursaman, harus berdasarkan dari laporan Labkrim. Labkrim menunjukkan di lambung Mirna setelah 70 menit tidak ada sianida. Ini poinnya, mau di gelas ada (sianida) 1 ton terserah, tetapi ahli mengatakan yang penting bukan yang di luar tubuh, tapi dalam tubuh," ujar Hasibuan.
"Dia (jaksa) menghindar betul tentang ahli patologi. Sama sekali dia tidak berani masuk analisa tentang bukti BB 4 (cairan lambung Mirna). Padahal itu kan masterpiece-nya," kata Hasibuan, usai sidang replik, di PN Jakarta Pusat, Senin.
Dia mengungkapkan, replik yang disampaikan jaksa pada sidang ke-30 ini mudah ditebak tim penasihat hukum Wongso.
Menurut dia, jaksa hanya membicarakan circumstances evidence yakni keterangan di luar bukti langsung, seperti soal grup WhatsApp yang dibuat Wongso, padahal perkara ini termasuk dalam kasus pembunuhan berencana sehingga harus ditentukan dulu penyebab kematian Salihin.
Ia menjelaskan seluruh saksi ahli di persidangan menyatakan kematian Salihin bukan karena sianida dan penyebab kematian korban serta pelaku pembunuhan belum bisa ditentukan selama belum dilakukan otopsi.
"Dia (jaksa) tadi mengutip pendapat (saksi ahli) Slamet Purnomo yang dikatakan dalam sidang bahwa memang dia bilang matinya korban karena sianida, tetapi itu bukan berdasarkan otopsi, dipotong-potong tadi bagian itu oleh jaksa," ujar Hasibuan.
Ia menambahkan saksi ahli Slamet menyatakan kematian Mirna karena sianida karena berdasarkan pernyataan saksi ahli lainnya, Nursamran Subandi, ada sianida di dalam kopi yang diminum Salihin sebanyak 290 miligram.
Di satu sisi, Slamet yang menanggapi pernyataan Hasibuan dalam persidangan menjelaskan bahwa jika otopsi sebagai penentu penyebab kematian tidak dilakukan, kematian Salihin bisa dipengaruhi karena berbagai hal, seperti serangan jantung atau stroke.
Menurut Hasibuan, analisis kematian Salihin harus berdasarkan hasil laboratorium forensik yang membuktikan bahwa tidak ada sianida dalam tubuh Mirna setelah 70 menit kematiannya.
"Apapun perkataan dari Slamet dan Nursaman, harus berdasarkan dari laporan Labkrim. Labkrim menunjukkan di lambung Mirna setelah 70 menit tidak ada sianida. Ini poinnya, mau di gelas ada (sianida) 1 ton terserah, tetapi ahli mengatakan yang penting bukan yang di luar tubuh, tapi dalam tubuh," ujar Hasibuan.
Pewarta: Mentari Gayati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: