Jakarta (ANTARA News) - Komisi X DPR berinisiatif membentuk Badan Perbukuan Nasional yang berfungsi untuk mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan insan perbukuan, sehingga diharapkan buku-buku bisa didapat dengan mudah dan murah, serta bermutu.

"Badan ini sudah kita diskusikan dalam pembahasan tahap 1 RUU Sitem Perbukuan dengan pemerintah. Walaupun masih dalam perdebatan dengan MenPAN-RB, ada kekhawatiran karena sebelumnya pernah dibentuk Dewan Perbukuan," kata Ketua Tim Panja RUU Sisbuk Sutan Adil Hendra, dalam siaran pers yang diterima ANTARA News, Sabtu.

Padahal, lanjut Sutan, Badan Perbukuan berbeda dengan struktur Dewan Perbukuan dahulu, saat dewan ketua adalah presiden dan wakil ketua adalah para menteri terkait, sehingga dinilai kurang efektif.

"Kita usulkan Badan Perbukuan Nasional diisi oleh eselon 1, karena bagian pengawasan buku (Puskurbuk) yang ada di Kemendikbud sekarang dipegang eselon 3. Sehingga tidak bisa mengambil keputusan langsung," ujar politisi Dapil Jambi itu.

Menurut Sutan, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) saat ini juga hanya memiliki kewenangan pengawasan pada buku pendidikan yang dibuat kementerian, sedangkan buku umum tidak bisa diawasi.

"Jadi menurut saya, sudah tepat jika Puskurbuk diubah menjadi Badan Perbukuan Nasional dengan ditambah kewenangannya. Badan itu juga bisa mengakomodir seluruh insan perbukuan dan menjadi leading koordinasi," kata dia.

Sutan juga mengatakan bahwa Badan Perbukuan nantinya akan membuat beberapa regulasi buku pendidikan maupun buku umum, seperti akan dibuatnya filter, norma dan aturan terhadap buku-buku agar berkualitas.

Selain itu, akan ada regulasi terhadap buku dengan harga terjangkau, dan akan ada cara untuk mendorong penerbit dan penulis agar terus bergairah melahirkan karya-karya yang berkualitas.

"Selama ini kita dengar masukan para penulis maupun penerbit, royalti yang didapat tidak sebanding. Semua itu sudah kita tampung, nanti kita cari sistemnya supaya dapat dituangkan dalam RUU Sisbuk," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR Dwita Ria Gunadi menjelaskan, Badan Perbukuan Nasional tersebut akan berbeda peran dan fungsi dari dewan perbukuan yang lama.

"Badan ini selain membuat kebijakan, tetapi juga sebagai eksekutor. Sehingga, kalau ada buku tidak layak bisa langsung ditindak. Dan Badan ini bisa mengawasi isi buku yang tidak sesuai, lalu bisa menkoordinir kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi," kata politisi F-Gerindra itu.

Selain itu, Badan Perbukuan nantinya akan merumuskan cara bagaimana penulis dan penerbit bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Sekda Pemprov Jambi, Ridham Priskab, mengatakan, RUU Sisbuk tersebut diharapkan benar-benar memberikan jaminan terhadap kualitas perbukuan, baik itu buku umum maupun pendidikan.

Dari sisi penerbit, lanjut Ridham, masukan datang dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) bahwa RUU Sisbuk diharap dapat melindungi hak-hak penulis dan penerbit, karena selama ini dinilai tidak seimbang antara royalti dengan biaya yang dibuat.

Lebih lanjut, Ridham melihat perlu dibuat regulasi mengenai tata kelola penerbitan. Dia berharap RUU Sisbuk dapat mengangkat harkat dan martabat para penulis maupun penerbit.