"Pemkab tidak bisa memaksa mereka untuk kembali pulang ke Jember karena itu hak mereka untuk tetap bertahan di sana," kata Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief di Jember, Sabtu.
"Sejauh ini kami masih melakukan pendataan nama-nama warga Jember yang berada di Padepokan Dimas Kanjeng, bahkan sejauh ini masih belum ada upaya dari pejabat Pemkab Jember untuk datang ke sana membujuk mereka pulang," tuturnya.
Menurutnya pihak Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Daerah Jatim sudah melakukan pendekatan persuasif untuk mengimbau para pengikut Dimas Kanjeng pulang ke kampung halamannya dan meyakinkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.
"Kami menyerahkan pesoalan itu kepada Pemprov Jatim, namun apabila memang dibutuhkan upaya pemulangan oleh Pemkab Jember, maka kami akan segera bertindak," katanya.
Ia berharap warga Jember yang masih berada di Padepokan Dimas Kanjeng segera sadar bahwa mereka menjadi korban penipuan, sehingga dengan sadar diri mereka akan pulang ke Kabupaten Jember.
Sebelumnya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan pihak Polda Jatim tidak bisa memaksa pengikut Padepokan Dimas Kanjeng untuk pulang karena hal itu merupakan hak masing-masing orang untuk tetap berada di sana.
"Kalau mereka masih mau bertahan di sana, itu hak mereka, namun kita hanya memberikan pengertian saja," katanya saat di Kabupaten Jember, Jumat (14/10).