Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai penugasan Menko Polhukam dan Polri untuk memberantas pungutan liar di instansi pemerintah dinilai keliru karena bukan tupoksinya.
Menpan dan Menkum HAM dinilainya lebih tepat mengatasi masalah itu. Seharusnya Presiden mengoptimalkan peran semua instansi tersebut.
"Para menteri harusnya memberikan masukan kepada Presiden bahwa sudah ada struktur dalam kementerian masing-masing yang bisa memberantas pungli. Di Kepolisian ada Propam, TNI ada Propos, di kementerian juga sudah ada Inspektorat Jenderal dan PPNS," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat.
Bambang menyebutkan, penyidikan kasus pungli di instansi pemerintah sebaiknya diserahkan kepada PPNS. Apabila ditemukan unsur pidana, baru diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Polisi tidak boleh dipakai untuk selidiki pungli di instansi lain, tugasnya sudah berat. Apalagi, polisi juga aparat negara dimana oknum-oknumnya bisa berbuat yang seperti itu," kata dia.
Demikian juga Menko Polhukam, ujar dia, tugasnya cukup berat karena harus mengurusi masalah politik yang masih karut marut, keamanan wilayah, ancaman terorisme, dan lain-lain.
Presiden, lanjut Bambang, tidak perlu membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengurusi masalah pungli, karena hanya menghamburkan anggaran saja di tengah keterbatasan anggaran negara.
"Pemerintah jalankan saja undang-undang ataupun PP (peraturan pemerintah) yang sudah ada dengan baik. Tidak perlu satgas-satgas baru. Sudah ada aparatnya, kok, sesuai dengan struktur dan tupoksi di instansi masing-masing," tandas anggota Komisi VI ini.
Anggota DPR Bambang Haryo kritik soal pemberantasan pungli
14 Oktober 2016 21:15 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo (ANTARA News/Ida Nurcahyani)
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: