Bareskrim tetapkan lima tersangka kasus beras oplosan
14 Oktober 2016 06:15 WIB
Petugas kepolisian melakukan penggerebekan gudang beras oplosan di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10/2016). Dalam penggerebekan tersebut Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengamankan 152 ton beras subsidi Bulog, 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak dan 10 ton beras yang sudah dicampur atau dioplos. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus beras oplosan bersubsidi.
"Saat ini pemeriksaan masih dilakukan terhadap lima tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Kamis malam.
Ia berujar, salah satu dari lima tersangka yang diperiksa hari ini adalah Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten, Agus Dwi Irianto. Sementara empat tersangka lainnya merupakan distributor beras ilegal yakni TID, SAA, CS dan J.
Agung mengatakan, kelima tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.
"Penangkapan ini terkait dengan pengembangan penyidikan kasus beredarnya beras oplosan Thailand dan beras lokal Demak yang seharusnya untuk kegiatan operasi pasar," katanya.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor Bulog Divisi Regional DKI Jakarta dan Banten serta sejumlah lokasi lainnya di Jakarta dan Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita beberapa dokumen termasuk bukti transfer pembayaran dari distibutor tidak resmi untuk pembelian cadangan beras pemerintah (CBP).
Ia mengatakan CBP dikelola Bulog untuk kegiatan operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus menjaga ketersediaan pasokan beras dalam negeri.
Menurutnya, CBP hanya boleh didistribusikan Bulog kepada distributor resmi yang telah ditunjuk pemerintah saja. "Tapi faktanya ada penyimpangan dalam proses distribusi beras CBP," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pelanggaran terhadap UU Pangan, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saat ini pemeriksaan masih dilakukan terhadap lima tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Kamis malam.
Ia berujar, salah satu dari lima tersangka yang diperiksa hari ini adalah Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten, Agus Dwi Irianto. Sementara empat tersangka lainnya merupakan distributor beras ilegal yakni TID, SAA, CS dan J.
Agung mengatakan, kelima tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.
"Penangkapan ini terkait dengan pengembangan penyidikan kasus beredarnya beras oplosan Thailand dan beras lokal Demak yang seharusnya untuk kegiatan operasi pasar," katanya.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor Bulog Divisi Regional DKI Jakarta dan Banten serta sejumlah lokasi lainnya di Jakarta dan Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita beberapa dokumen termasuk bukti transfer pembayaran dari distibutor tidak resmi untuk pembelian cadangan beras pemerintah (CBP).
Ia mengatakan CBP dikelola Bulog untuk kegiatan operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus menjaga ketersediaan pasokan beras dalam negeri.
Menurutnya, CBP hanya boleh didistribusikan Bulog kepada distributor resmi yang telah ditunjuk pemerintah saja. "Tapi faktanya ada penyimpangan dalam proses distribusi beras CBP," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pelanggaran terhadap UU Pangan, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: