Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan uji materi ketentuan Pasal 21 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf f, Pasal 41 ayat (2) huruf a,b,c, Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (2) UU BPJS.

"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Mahkamah menilai bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas pemisahan aset BPJS dengan aset DJS, dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 ayat (2) UU BPJS adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam membacakan pertimbangan Mahkamah.

Argumen para Pemohon yang menyatakan bahwa pemisahan aset BPJS dan aset DJS menimbulkan potensi penyalahgunaan karena direksi BPJS menganggap bahwa yang menjadi objek pengawasan hanya aset DJS adalah tidak berdasar menurut Mahkamah.

Mahkamah menimbang, bila terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan yang menyebabkan terhambatnya penggunaan dana untuk warga negara peserta jaminan sosial sebagaimana dikhawatirkan oleh para Pemohon, hal tersebut terjadi bukan karena permasalahan norma yang mengatur mengenai pemisahan aset tersebut, namun merupakan permasalahan yang timbul pada implementasi norma.

Terkait dengan dalil para Pemohon tentang ketentuan syarat usia minimum juga tidak beralasan menurut hukum.

"Tidak ada ketentuan mengenai persyaratan usia yang dapat disamakan atau disetarakan dengan persyaratan usia calon anggota Dewan Pengawas BPJS sebagaimana diatur oleh norma a quo," ujar Hakim Konstitusi Patrialis.

Sementara itu, terkait dengan susunan dewan pengawas yang dipermasalahkan dan dikhawatirkan oleh Pemohon, Mahkamah menilai bahwa keberagaman unsur dalam Dewan Pengawas sudah memadai sebagai mekanisme pengawasan internal.

"Jikapun dalam pelaksanaan tugas terjadi penyimpangan, maka hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma, bukan permasalahan konstitusionalitas norma," jelas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Perkara ini diajukan oleh empat orang pemerhati jaminan sosial atas nama Yaslis Ilyas, Kasir Iskandar, Odang Muchtar, dan Dinna Wisnu.