Mataram (ANTARA News) - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengembalikan berkas perkara Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu-shabu, karena ada yang perlu ditambahkan oleh penyidik kepolisian.

"Sudah kami kembalikan, kalau tidak salah Selasa (11/10) kemarin, ada petunjuk yang menurut kami harus ditambahkan oleh penyidiknya," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati NTB Ginung Pratidina di Mataram, Kamis.

Petunjuk yang dimaksud, lanjutnya, berkaitan dengan keterangan para saksi yang diamankan bersama Gatot Brajamusti dan istrinya di dalam kamar hotel Golden Tulips, Kota Mataram, pada akhir Agustus lalu.

"Dalam keterangan saksi ada perbedaan, salah satunya, ketika menjalani tes urine, hasilnya positif mengandung zat metamfetamin. Tapi dalam keterangannya mereka tidak mengaku pernah mengonsumsi narkoba, melainkan karena pengaruh obat," ujarnya.

Untuk itu, jaksa peneliti memberi petunjuk kepada penyidik untuk mencari tahu jenis obat yang di minum para saksi hingga hasil tes urinenya menyatakan positif mengandung zat metamfetamin.

"Dalam keterangannya ada yang mengatakan pengaruh obat terapi hormon, ada juga karena sakit jantung, kalau memang benar, dilengkapi," ucapnya.

Petunjuk tersebut, kata dia, sebenarnya tidak untuk menjerat adanya tersangka lain dalam kasusnya. Melainkan untuk melengkapi unsur pidana yang disangkakan terhadap Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.

"Karena di dalam berkasnya ada unsur menyediakan, ini yang harus diketahui, jadi perlu untuk mendalami keterangan saksi-saksi ini. Apakah saksi-saksi ini mendapatkan dari tersangka atau memang dibawah pengaruh obat," kata Ginung.

Diketahui bahwa Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, diamankan bersama enam orang lainya di salah satu kamar hotel Golden Tulips, Kota Mataram.

Salah satu dari enam orang yang bersama Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah itu adalah penyanyi ternama Indonesia Reza Artamevia. Sedangkan, lima orang lainnya adalah anggota Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), yang berinisial YY, RN, DN, BN, dan SP.

Berdasarkan hasil penggeledahannya, anggota kepolisian mengamankan barang bukti dari Gatot Brajamusti berupa satu klip plastik berisi sabu-sabu, dua dompet berisi KTP dan uang, satu unit telepon seluler, serta sejumlah perangkat alat hisap.

Polisi juga mengamankan satu klip plastik berisi sabu-sabu lengkap dengan perangkat alat hisapnya, satu dompet, satu strip obat, dan dua kondom, yang ditemukan dari hasil penggeledahan Dewi Aminah.

Kemudian berdasarkan hasil tes urine dari delapan orang yang diamankan, termasuk Gatot Brajamusti dan istrinya, enam diantaranya dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin. Hasil tes tersebut juga menyatakan bahwa urine Reza Artamevia mengandung zat metamfetamin.