Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan dasar tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sianida sebanyak 5 gram yang disimpan Jessica dalam tasnya sebagai alat untuk meracuni Wayan Mirna Salihin.

"Dari mana jaksa tahu ada sianida? Apa jaksa menimbang 5 gram tersebut?," kata Otto saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam nota pembelaan lanjutan yang disampaikan tim kuasa hukum, Otto mengatakan JPU telah berbohong mengenai sianida dalam tas Jessica yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Menurut dia, jika Jessica menyimpan sianida, pasti ada bekas ataupun jejak barang bukti dari tas yang telah disita dan diselidiki kepolisian.

"Tasnya telah disita polisi, pasti ada jejaknya. Kami harus katakan bahwa penuntut umum mengatakan berbohong karena faktanya tidak ada. Sama sekali tidak terbukti dalam persidangan," ujar Otto.

Sianida sebanyak 5 gram ini, kata Otto, tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan serta tidak ada bukti dan fakta bahwa Jessica menyimpan sianida.

Kuasa hukum juga membantah keterangan dari ahli digital forensik Muhammad Nuh yang menyatakan gerakan tangan Jessica terlihat mengeluarkan sesuatu dari tasnya, namun rekaman CCTV itu menurut kuasa hukum telah dimanipulasi atau direkayasa karena tidak ada berita acara penyerahan CCTV, tidak diketahui asal-usulnya serta tidak ada file rekaman aslinya.

Oleh karena itu, kuasa hukum pun menyatakan unsur kesengajaan seperti pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dilakukan Jessica dengan menuangkan racun sianida ke kopi Mirna, tidak terpenuhi.