Otto: Jessica serba salah
13 Oktober 2016 12:24 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya disela sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016). Sidang itu beragenda mendengar nota pembelaan terdakwa atau pledoi. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - ,Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa semua gerak gerik Jessica di CCTV dinilai salah.
"Semua gerak gerik, duduk salah, berdiri salah, berjalan kecil salah. Kalau tidak ada kejadian matinya Mirna apakah gerak gerik Jessica salah? Tidak," kata dia, dalam persidangan lanjutan tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa keterangan Hani mengenai gerak gerik Jessica terbatas penglihatan Hani yang tidak memungkin melihat secara jelas karena harus menolong Mirna.
"Tapi penuntut umum menyangkal hal ini," sambung dia.
Menurut Otto, gestur tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan seseorang adalah penjahat.
"Semua manusia berpotensi melakukan kejahatan dengan gerak-gerik kita," ujar dia.
Otto juga menyampaikan bahwa ilmu Fisionomi (seni membaca wajah) tidak dapat diterapkan. Otto menjelaskan teori yang digunakan pada abad ke 6 SM tersebut telah ditinggalkan.
"Ilmu ini tidak pernah dipakai di pengadilan mana pun. Fisionomi didasarkan pada perenungan-perenungan, tidak dapat dipakai untuk menentukan seseorang sebagai penjahat," ujar Otto.
"Semua gerak gerik, duduk salah, berdiri salah, berjalan kecil salah. Kalau tidak ada kejadian matinya Mirna apakah gerak gerik Jessica salah? Tidak," kata dia, dalam persidangan lanjutan tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa keterangan Hani mengenai gerak gerik Jessica terbatas penglihatan Hani yang tidak memungkin melihat secara jelas karena harus menolong Mirna.
"Tapi penuntut umum menyangkal hal ini," sambung dia.
Menurut Otto, gestur tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan seseorang adalah penjahat.
"Semua manusia berpotensi melakukan kejahatan dengan gerak-gerik kita," ujar dia.
Otto juga menyampaikan bahwa ilmu Fisionomi (seni membaca wajah) tidak dapat diterapkan. Otto menjelaskan teori yang digunakan pada abad ke 6 SM tersebut telah ditinggalkan.
"Ilmu ini tidak pernah dipakai di pengadilan mana pun. Fisionomi didasarkan pada perenungan-perenungan, tidak dapat dipakai untuk menentukan seseorang sebagai penjahat," ujar Otto.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: