Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu, menahan empat tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2013-2014.

Empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan dari 11 sampai 30 Oktober 2016, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu.

Keempat tersangka yang ditahan itu, HT (Kasie Konservasi Sudin Tata Air Jaktim), SS (mantan Kepala Seksi Kecamatan Jatinegara periode Januari 2013-2014), ZMS (mantan Kepala Seksi Tata Air Kecamatan Ciracas Jaktim) dan IS (mantan Kepala Seksi Tata Air pada Kecamatan Cipayung dan Plh Kecamatan Pasar Rebo).

Dugaan korupsi tersebut terkait penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jaktim yang bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp92.271.189.692,-.

Kapuspenkum menjelaskan pertimbangan penahanan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Bahwa Penyidik sebelumnya dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Timur ini, telah melakukan penahanan 4 tersangka inisial "E", "Z", "W", dan "S".

Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp21.716.081.362,-.