Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Sultra Nur Alam dalam sidang putusan akhir praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat
perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan
perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Ia melakukan tindak melawan hukum dengan mengeluarkan Surat
Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK
Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku
perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan
Bombana Sulawesi Tenggara.
Nur Alam dalam perkara itu disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3
UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana
sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp
Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di
antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.
Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcorp 50
persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia.
Hakim tolak gugatan praperadilan Nur Alam
12 Oktober 2016 14:59 WIB
Nur Alam. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016
Tags: