Makassar (ANTARA News) - Puluhan sopir Angkutan Kota (Angkot) dan Supir Taksi melakukan aksi di kantor DPRD Provisi Sulawesi Selatan mendesak penutupan dan pemblokiran aplikasi berbasis dalam jaringan (daring) atau online.

"Kami menolak beroperasinya angkutan berbasis aplikasi online dan meminta Gubenur Sulsel maupun Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk memblokir dan menutup aksesnya," tegas Ketua Organda Angkot Makassar Zainal Abidin di Makassar, Rabu.

Menurut dia, setelah dikaji. perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi daring tidak memiliki badan hukum yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang pengaturan angkutan umum.

Selain itu pengoperasian angkutan online ini dianggap mengurangi pendapataan sopir dan menurunkan tarif yang diberlakukan Dinas Perhubungan Pemprov Sulawesi Selatan.

"Kami berikan waktu dua pekan dari sekarang, bila hal ini tidak ditanggapi secara serius maka kami akan melakukan mogok massal. Kami tidak melaranng beroperasi tapi harus taat dengan aturan," tegasnya dalam pertemuan dengan dewan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Taksi (Apetasi) Sulawesi Selatan Burhanuddin menambahkan taksi online sangat meresahkan sopir taksi dan menggerus pendapatan para sopir.

"Kasihan para sopir taksi sudah berpanas-panasan menunggu, tiba-tiba angkutan berbasis online langsung saja mengambil penumpang, ini jelas merugikan kami. Dewan harus mengambil tindakan," kata dia.

Tiga angkutan berbasis aplikasi daring sudah beroperasi di Makassar seperti Taksi Crab, Go-Car dan Uber. Mereka dianggap tidak memenuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah.

"Angkutan online ini preman transportasi dan meresahkan. Kita akan panggil segera pihak terkait untuk rapat membahasnya karena ada dugaan melanggar aturan," ujar anggota DPRD Sulawesi Selatan dari PAN, Syamsuddin Karlos.