Jakarta (ANTARA News) - Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga khusus penyelenggara ibadah haji yakni Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) agar penyelenggaraan ibadah haji lebih fokus dan berkualitas.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq dan Khotibul Umam Wiranu pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Pandangan yang sama disampaikan, Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Abdul Kholiq Ahmad.

Menurut Maman Imanulhaq, pembentukan BPIH sudah diamanahkan dalam UU No 34 tahun 2014 tentang tentang Haji, tapi sampai saat ini pemerintah belum membentuknya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meyakini pengelolaan ibadah haji melalui lembaga khusus akan lebih fokus dan berkualitas.

"Melalui lembaga khusus, kita harapkan penyelenggaraan ibadah haji akan lebih efisien dan akuntabel," katanya.

Maman melihat, selama ini penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama, yang menjalankan fungsi sebagai regulator dan operator, sehingga terjadi tumpang tindih.

Maman mempertanyakan, mengapa pemerintah melalui Kementerian Agama, enggan membentuk BPIH, apa yang sesuatu yang disembunyikan.

Maman melihat penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama kurang efisien, seperti pengawasan, asuransi haji, dan kelompok Bimbingan Ibadah Haji yang belum tertib.

Anggota Komisi VIII DPR RI Khotibul Umam Wiranu menambahkan dengan dibentuknya BPIH bukan berarti mengecilkan peran Kementerian Agama, tapi berbagi tugas sehingga lebih fokus.

Menurut dia, banyak sekali tugas-tugas lain di luar haji yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Agama, tapi belum dilaksanakan dengan baik.

"Kementerian Agama lebih fokus menjalankan tugas-tugas lainnya," katanya.

Khotibul Umam juga melihat Kementerian Agama, belum mampu mendesak Pemerintah Arab Saudi soal pembayaran asuransi terhadap jemaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah runtuhnya "kren" pada pembangunan Masjidil Haram.

Khotibul juga menyoroti soal tabungan haji agar tidak dikomersialisasi, sehingga daftar tunggu calon jemaah haji tidak terlalu panjang dan lama.

Pengurus IPHI Abdul Kholi Ahmad, sepakat agar penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan oleh lembaga khusus.

Menurut dia, lembaga khusus tersebut, sebaiknya adalah lembaga negara non-departemen yang angggotan dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.