Pemerintah pusat menetapkan pulau paling ujung barat Indonesia itu sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2000, lalu sidang paripurna DPR pada 20 November 2000 dan diperkuat lagi dengan UU Nomor 37/2000.
"Saya berharap masyarakat Sabang tidak apatis, skeptis dan mereka harus punya inisiatif untuk melakukan secam janji dengan lembaga BPKS agar melahirkan program yang menguntungkan masyarakat Sabang dan Aceh," pinta politisi PKS asal Aceh itu.
"BPKS antara ada dan tiada, dikatakan tidak ada ya ada tapi realitanya BPKS belum memberikan mamfaat secara langsung kepada masyarakat Sabang dan Aceh," tutur legislator itu.