Sabang, Aceh (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil, mengatakan, DPR akan mengevaluasi keberadaan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Badan ini dinilai belum melakukan terobosan sejak dibentuk 16 tahun lalu.


"Tim pemantau otsus untuk Aceh, Papua dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan turun langsung dan mengevaluasi lembaga BPKS," kata Djamil, saat betandang ke Sabang, Aceh, baru-baru ini.

Pemerintah pusat menetapkan pulau paling ujung barat Indonesia itu sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2000, lalu sidang paripurna DPR pada 20 November 2000 dan diperkuat lagi dengan UU Nomor 37/2000.



"Saya berharap masyarakat Sabang tidak apatis, skeptis dan mereka harus punya inisiatif untuk melakukan secam janji dengan lembaga BPKS agar melahirkan program yang menguntungkan masyarakat Sabang dan Aceh," pinta politisi PKS asal Aceh itu.



Menurut Djamil, pemerintah pusat sudah menguncurkan dana yang begitu besar untuk lembaga BPKS, namun terlihat di lapangan lembaga otoritas kepelabuhanan tersebut antara ada dan tiada.

"BPKS antara ada dan tiada, dikatakan tidak ada ya ada tapi realitanya BPKS belum memberikan mamfaat secara langsung kepada masyarakat Sabang dan Aceh," tutur legislator itu.