Nunukan (ANTARA News) - Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia secara ilegal masih marak, dan sepanjang Januari hingga September 2016 tercatat 3.622 orang yang dipulangkan atau dideportasi oleh pemerintah negara tetangga itu melalui Nunukan, Kalimantan Utara.

Meski tidak menyebut angka pembanding, Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, pada Senin mengatakan bahwa jumlah yang dideportasi dalam sembilan bulan pertama 2016 itu lebih banyak dibanding periode sama tahun 2015.

Pengetasan pengawasan pekerja asing di Negeri Sabah Malaysia membuat deportasi TKI ilegal hampir terjadi setiap pekan.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Nunukan, jumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia pada Januari lalu mencapai 282 orang, dengan 52 di antaranya wanita, kemudian Februari 518 orang (wanita 139), pada Maret 393 orang (wanita 72), April 338 orang (wanita 59), dan Mei 371 orang (wanita 83).

Kemudian pada Juni naik menjadi 604 orang(wanita 128), Juli 450 orang (wanita 92), Agustus 278 orang (wanita 38), dan September 388 (wanita 73).

Sebagian besar TKI yang dipulangkan oleh Malaysia itu berasal dari Sulawesi Selatan yang jumlahnya mencapai 2.131 orang, NTT 610 orang, NTB 81 orang, Pulau Jawa 80 orang, dan sisanya dari Kalimantan Utara dan Tenggara, Kalimantan Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sumatera, dan Sulawesi Tenggara.