Pelaku usaha perikanan Muara Baru mogok kerja
10 Oktober 2016 17:34 WIB
Nelayan Muara Baru Mogok Melaut. Sejumlah kapal bersandar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Senin (10/10/2016). Ribuan nelayan, buruh serta anak buah kapal di Muara Baru melakukan mogok kerja dan melaut sebagai bentuk protes kebijakan Perum Perikanan Indonesia sebagai pengelola pelabuhan yang menaikkan biaya sewa lahan tempat pengolahan ikan. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pelaku usaha perikanan mulai dari pengusaha, buruh pelabuhan hingga nelayan dan anak buah kapal (ABK) di kawasan perikanan Muara Baru melakukan mogok kerja akibat rencana kenaikan biaya sewa lahan usaha di daerah tersebut.
Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru Tachmid Widiasto kepada wartawan di Jakarta, Senin, menyatakan pihaknya tidak menolak kenaikan tetapi diharapkan dilakukan dalam batas yang wajar sesuai dengan Instruksi Presiden No 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan.
Tachmid menyebut, Perum Perindo ingin menaikkan tarif sewa lahan berkali-kali lipat dan memendekkan jangka waktu sewa dari 20 tahun menjadi lima tahun.
Dengan adanya rencana kenaikan tersebut, maka pengusaha yang ingin memperpanjang kontrak tersebut harus melunasi pembayaran paling lambat 30 Oktober 2016.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak bersedia membayar kenaikan tarif sewa secara sepihak tersebut diminta untuk dapat segera memindahkan tempat usahanya.
Menurut dia, rencana kenaikan yang bakal dilakukan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) bakal mematikan penghidupan warga di Pelabuhan Muara Baru.
Selain protes terhadap kenaikan sewa yang tidak wajar, pihaknya juga menuntut agar perizinan kapal untuk melaut dan menangkap ikan juga dipermudah.
Dalam aksi mogok kerja itu dijadwalkan kapal tangkap bakal berhenti melaut selama satu bulan, sedangkan pabrik direncanakan berhenti satu pekan.
Dengan adanya mogok kerja tersebut diperkirakan juga bakal mengganggu pasokan ikan tidak hanya di Jakarta tetapi juga di berbagai daerah lain.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) untuk sepenuhnya mengembangkan kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman di daerah Muara Baru, Jakarta Utara.
"Kami ingin mengelola kawasan tersebut dengan lebih baik dan untuk kepentingan masyarakat umum serta nelayan tradisional," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Menteri Susi juga menyatakan, KKP mendukung langkah Perindo untuk menaikkan tarif sewa lahan di kawasan PPS Nizam Zachman selama kenaikan tersebut dapat berpengaruh positif terhadap pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di kawasan tersebut.
Beberapa pengembangan kawasan yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat mencakup pembangunan 2 unit "Sea Water Reverse Osmose" (SWRO), renovasi "transhit shed", renovasi Pusat Perdagangan Ikan, dan pembangunan rumah sakit untuk nelayan.
Mengenai kenaikan tarif sewa lahan di kawasan PPS Nizam Rachman, lebih lanjut Susi menjelaskan bahwa pemerintah sebagai pemilik lahan selama bertahun-tahun tidak mendapatkan apapun akibat tarif sewa lahan yang masih rendah.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Utama Perindo Syahril Japarin, bahwa potensi pendapatan Perum Perindo dari sewa tarif lahan di Muara Baru sejauh ini hanya dari 3-5 perusahaan saja setiap tahunnya.
Mulai 1 September 2016, tarif sewa lahan ditetapkan sebesar Rp61.500 per meter persegi/tahun, naik sebesar 48 persen dari tarif sebelumnya Rp41.318 per meter persegi/tahun.
Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru Tachmid Widiasto kepada wartawan di Jakarta, Senin, menyatakan pihaknya tidak menolak kenaikan tetapi diharapkan dilakukan dalam batas yang wajar sesuai dengan Instruksi Presiden No 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan.
Tachmid menyebut, Perum Perindo ingin menaikkan tarif sewa lahan berkali-kali lipat dan memendekkan jangka waktu sewa dari 20 tahun menjadi lima tahun.
Dengan adanya rencana kenaikan tersebut, maka pengusaha yang ingin memperpanjang kontrak tersebut harus melunasi pembayaran paling lambat 30 Oktober 2016.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak bersedia membayar kenaikan tarif sewa secara sepihak tersebut diminta untuk dapat segera memindahkan tempat usahanya.
Menurut dia, rencana kenaikan yang bakal dilakukan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) bakal mematikan penghidupan warga di Pelabuhan Muara Baru.
Selain protes terhadap kenaikan sewa yang tidak wajar, pihaknya juga menuntut agar perizinan kapal untuk melaut dan menangkap ikan juga dipermudah.
Dalam aksi mogok kerja itu dijadwalkan kapal tangkap bakal berhenti melaut selama satu bulan, sedangkan pabrik direncanakan berhenti satu pekan.
Dengan adanya mogok kerja tersebut diperkirakan juga bakal mengganggu pasokan ikan tidak hanya di Jakarta tetapi juga di berbagai daerah lain.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) untuk sepenuhnya mengembangkan kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman di daerah Muara Baru, Jakarta Utara.
"Kami ingin mengelola kawasan tersebut dengan lebih baik dan untuk kepentingan masyarakat umum serta nelayan tradisional," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Menteri Susi juga menyatakan, KKP mendukung langkah Perindo untuk menaikkan tarif sewa lahan di kawasan PPS Nizam Zachman selama kenaikan tersebut dapat berpengaruh positif terhadap pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di kawasan tersebut.
Beberapa pengembangan kawasan yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat mencakup pembangunan 2 unit "Sea Water Reverse Osmose" (SWRO), renovasi "transhit shed", renovasi Pusat Perdagangan Ikan, dan pembangunan rumah sakit untuk nelayan.
Mengenai kenaikan tarif sewa lahan di kawasan PPS Nizam Rachman, lebih lanjut Susi menjelaskan bahwa pemerintah sebagai pemilik lahan selama bertahun-tahun tidak mendapatkan apapun akibat tarif sewa lahan yang masih rendah.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Utama Perindo Syahril Japarin, bahwa potensi pendapatan Perum Perindo dari sewa tarif lahan di Muara Baru sejauh ini hanya dari 3-5 perusahaan saja setiap tahunnya.
Mulai 1 September 2016, tarif sewa lahan ditetapkan sebesar Rp61.500 per meter persegi/tahun, naik sebesar 48 persen dari tarif sebelumnya Rp41.318 per meter persegi/tahun.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: