"Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, tentang Al Maidah 51 telah menimbulkan polemik yang tidak produktif di tengah publik. Produktivitas serta efektivitas tugas pokok dan fungsi gubernur DKI Jakarta terganggu dan tidak fokus," kata Marlinawati, dalam pernyataannya, di Senayan, Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, anggota Komisi X DPR ini meminta pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri memanggil Ahok.
Menteri dalam negeri harus membina langsung kepada pejabat puncak pemerintahan DKI Jakarta itu terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana amanat pasal 7 ayat 1 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menteri dalam negeri adalah pembina politik dalam negeri Indonesia.
"Pemerintah pusat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah," kata Marlinawati.
Dia menganggap pernyataan Ahok telah memasuki ranah yuridis dan etis, sehingga pemerintah pusat harus memastikan proses yuridis terhadap pernyataan gubernur DKI Jakarta itu berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa ada intervensi.
Terkait di ranah etis, pemerintah pusat juga harus mampu mengarahkan yang bersangkutan --juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi-- untuk tidak lagi menyampaikan pernyataan kontroversial yang menimbulkan kegaduhan di publik.
"Seharusnya gubernur DKI Jakarta fokus bekerja tanpa membuat gaduh suasana di tengah publik," kata dia.
Sebelumnya, Ahok sempat menyinggung soal Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu. Kutipan All Quran itu dinilai sejumlah pihak tidak pantas karena mengandung unsur SARA.
Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.