Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VIII DPR RI Kuswiyanto mengusulkan pembentukan lembaga semacam badan pengelolaan keuangan haji guna mengatasi banyaknya permasalahan dalam revisi RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).

"Selain untuk merevisi UU No 13 tahun 2008, kami juga berupaya mengusulkan dalam RUU PIHU yang sedang dibahas, adanya sebuah badan khusus yang mengurusi keuangan haji yakni Badan Pengelolaan Keuangan Haji atau BPKH," kata Kuswiyanto dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Kuswiyanto, dengan adanya BPKH yang disertai regulasi yang lebih baik maka akan dapat menjadi regulator yang bermanfaat bagi masyarakat.

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengharapkan badan tersebut diberikan tugas untuk mengelola segala teknis penyelenggaraan serta pengelolaan keuangan.

Selain itu, ujar dia, aktivitas dan operasionalisasi dari badan pengelolaan keuangan haji tersebut juga terpisah dari Kementerian Agama RI.

Kehadiran BPKH, lanjutnya, diharapkan lebih efektif dibandingkan sistem keuangan yang selama ini dilaksanakan oleh BPIH.

Ia juga berpendapat bahwa dengan kehadiran badan baru tersebut maka segala kerancuan yang ada bisa segera dibenahi.

"Bukankah ini menjadi rancu, misalnya yang berangkat haji tahun ini (2015) adalah haji yang periode mendaftarkan diri 2008-2010, sedangkan penyelenggaraan haji juga menggunakan dana dari jamaah yang mendaftar tahun 2011-2015," paparnya.

Dengan demikian, menurut dia, maka kerancuan dalam pengelolaan dana haji tersebut akan menjadi prioritas bagi BPKH sebagai regulator untuk membenahi permasalahan tersebut, apakah dalam bentuk tabungan haji atau semacamnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan tidak perlu ada perubahan revolusioner dengan membentuk lembaga baru untuk pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh karena sebenarnya saat ini sudah lebih baik meski perlu perbaikan terus menerus.

"Menurut hemat kami, tidak perlu secara revolusioner dengan membentuk lembaga sendiri di luar pemerintah. Ini menyangkut banyak hal," kata Menag Lukman Hakim dalam raker dengan komisi VIII DPR di Senayan Jakarta, Senin (3/10).

Lukman menjelaskan bahwa pemerintah mengapresiasi hak usul inisiatif DPR atas RUU ini dan keinginan yang besar DPR dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.