Jakarta (ANTARA News) - Polisi akan meminta pandangan saksi ahli dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok.
"Nanti kita tanya ahli bahasa apakah ini masuk kategori menistakan atau tidak," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Selain ahli bahasa, polisi juga akan meminta pandangan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut dia, dari delapan laporan yang masuk akan disatukan seluruh berkasnya karena terlapor adalah orang yang sama dan TKP berada di tempat yang sama.
"Karena orang yang dilaporkan sama, objeknya sama, locusnya sama artinya berapa pun (jumlah) laporan pasti dijadikan satu," kata Agus.
Ia merinci ada delapan laporan dengan Ahok sebagai terlapor yang diterima di tiga tempat yakni di Polda Metro Jaya tiga laporan, di Bareskrim empat laporan dan di Polda Sumsel satu laporan.
Polisi akan memeriksa video yang diserahkan pelapor dan video lengkap yang diunggah Pemprov DKI pada situs berbagi video YouTube ke Subdirektorat Cyber Bareskrim Polri dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk mengetahui perbedaannya.
"Transkrip (video) diurai, dianalisis untuk tahu apa perbedaannya (video asli dan video pelapor)," kata Agus.
Senin ini penyidik Bareskrim akan memeriksa saksi pelapor.
Sebelumnya, potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dia menyebutkan ada pihak-pihak yang melarang memilih pemimpin non muslim dengan justifikasi dari surat Al Maidah ayat 51.
Ahok sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagranya, @basukibtp, dan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh agar dapat menerima pernyataannya secara lengkap tanpa dipotong, terutama pada menit 23:40 hingga 25.35.
Polisi minta pandangan ahli bahasa selidiki ucapan Ahok
10 Oktober 2016 12:57 WIB
Direktur Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto (kiri). (ANTARA /Kornelis Kaha)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: