Bekasi (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta jajaran Komisi Penyiaran Indonesia untuk bersinergi memangkas alur birokrasi perizinan frekuensi penyiaran.
"Saat ini kami sedang melakukan uji coba izin elektronik izin frekuensi penyiaran agar ke depannya tidak ada lagi proses perizinan melalui tangan ke tangan," katanya di Bekasi, Kamis.
Hal itu dikatakan Rudi dalam agenda Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia 2016 dengan tema "Integritas Lembaga Untuk Penyiaran Yang Sehat" di Hotel Santika Premier Harapan Indah Kota Bekasi, Kamis siang.
Menurut dia, izin yang berlaku saat ini dinilai berbelit dan menyebabkan membengkaknya biaya investasi penyiaran di Indonesia.
"Contohnya, pemberian izin penyiaran. Sistem perizinan yang berlaku sekarang di bisnis ini justru menyebabkan biaya besar. Potong mata rantai birokrasinya," katanya.
Menurut Rudi, seorang pengusaha bisnis penyiaran saat ini diharuskan menempuh alur birokrasi yang panjang dalam mengurus izin kepada sejumlah pihak terkait.
"Izin dari Kemenkominfo harus dibawa lagi ke KPI Pusat, KPI Daerah, pemerintah daerah baru bisa urus frekuensinya," katanya.
Izin penyelenggaraan penyiaran terdiri atas izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas.
"Sekarang, kalau saya sudah tandatangani (izin), minimal besoknya harus sudah tayang di website Kominfo, baru softcopy-nya bisa digunakan untuk mengurus izin di daerah. Maksimal enam bulan harus sudah jadi izinnya," katanya.
Agenda Rapim KPI 2016 yang berlangsung mulai 5-7 Oktober 2016 dihadiri 34 perwakilan daerah di Indonesia dengan menghadirkan narasumber di antaranya Menkominfo Rudiantara dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Menkominfo ajak KPI dukung pemangkasan izin penyiaran
6 Oktober 2016 16:09 WIB
Menkominfo Rudiantara (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: