Ketua BK: pemberhentian Irman tidak perlu tunggu praperadilan
6 Oktober 2016 12:12 WIB
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) AM Fatwa (tengah) didampingi Wakil Ketua BK DPD Ahmad Hudarni Rani (kanan) dan Lalu Suhaimi Ismy (kiri) memimpin rapat pleno BK DPD terkait kasus Ketua DPD Irman Gusman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa menyatakan bahwa pemberhentian Irman Gusman sebagai ketua DPD tidak perlu menunggu hasil praperadilan.
"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik. Tidak ada hubungan, proses peradilan ya berjalan. Kalau soal proses jabatan karena melanggar tatib itu memang kewajiban BK untuk menjatuhkan sanksi," kata Fatwa di gedung KPK Jakarta, Kamis.
"Jadi saya cuma menjalankan tugas sebagai Ketua BK untuk melakukan sidang pleno dan sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan kemudian dilaporkan kepada rapat sidang paripurna DPD RI," lanjut dia.
Fatwa datang untuk membesuk mantan Ketua DPD yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.
Pada Rabu (5/10), rapat paripurna luar biasa DPD RI memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI serta menugaskan Panitia Musyawarah (Panmus) untuk menyusun jadwal pemilihan pimpinan DPD pengganti Irman Gusman.
Rapat paripurna dihadiri 83 anggota dari 132 anggota DPD. Keputusan itu didasarkan oleh Tata Tertib DPD, yakni Pasal 52 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pimpinan DPD RI dapat diberhentikan jika meninggal dunia, berhalangan tetap, serta menjadi tersangka.
Padahal Irman Gusman sedang mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana direncanakan berlangsung pada 18 Oktober.
"Saya sebagai ketua BK dan teman-teman BK mau berkunjung sebagai simpai persahabatan kepada pak Irman. Pemberitahuan pemberhentian nanti pimpinan DPD yang akan memberitahu karena pimpinan DPD akan berkunjung hari ini tapi memang saya yang menandatangani surat pemberhentian, pimpinan itu dilapori saja," tambah Fatwa.
Menurut Fatwa, semua anggota DPD menerima pemberhentian Irman tersebut.
"Interupsi itu suara simpati saja, soal yang biasa dalam persidangan. Kita sudah jelaskan, setelah jelas semua menerima jadi tidak ada yang menolak lagi. Ini bulat, tidak ada yang tidak bisa menerima, kalau tidak menerima berarti tidak bisa menerima tatib DPD RI," tegas Fatwa.
Bila Irman menang di praperadilan, Fatwa mengatakan bisa saja DPD akan bersidang lagi.
"Kalau misalnya besok lusa tidak jadi tersangka lagi ya kita sidang lagi. Nanti terserah, tergantung rapat," tambah Fatwa.
"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik. Tidak ada hubungan, proses peradilan ya berjalan. Kalau soal proses jabatan karena melanggar tatib itu memang kewajiban BK untuk menjatuhkan sanksi," kata Fatwa di gedung KPK Jakarta, Kamis.
"Jadi saya cuma menjalankan tugas sebagai Ketua BK untuk melakukan sidang pleno dan sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan kemudian dilaporkan kepada rapat sidang paripurna DPD RI," lanjut dia.
Fatwa datang untuk membesuk mantan Ketua DPD yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.
Pada Rabu (5/10), rapat paripurna luar biasa DPD RI memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI serta menugaskan Panitia Musyawarah (Panmus) untuk menyusun jadwal pemilihan pimpinan DPD pengganti Irman Gusman.
Rapat paripurna dihadiri 83 anggota dari 132 anggota DPD. Keputusan itu didasarkan oleh Tata Tertib DPD, yakni Pasal 52 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pimpinan DPD RI dapat diberhentikan jika meninggal dunia, berhalangan tetap, serta menjadi tersangka.
Padahal Irman Gusman sedang mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana direncanakan berlangsung pada 18 Oktober.
"Saya sebagai ketua BK dan teman-teman BK mau berkunjung sebagai simpai persahabatan kepada pak Irman. Pemberitahuan pemberhentian nanti pimpinan DPD yang akan memberitahu karena pimpinan DPD akan berkunjung hari ini tapi memang saya yang menandatangani surat pemberhentian, pimpinan itu dilapori saja," tambah Fatwa.
Menurut Fatwa, semua anggota DPD menerima pemberhentian Irman tersebut.
"Interupsi itu suara simpati saja, soal yang biasa dalam persidangan. Kita sudah jelaskan, setelah jelas semua menerima jadi tidak ada yang menolak lagi. Ini bulat, tidak ada yang tidak bisa menerima, kalau tidak menerima berarti tidak bisa menerima tatib DPD RI," tegas Fatwa.
Bila Irman menang di praperadilan, Fatwa mengatakan bisa saja DPD akan bersidang lagi.
"Kalau misalnya besok lusa tidak jadi tersangka lagi ya kita sidang lagi. Nanti terserah, tergantung rapat," tambah Fatwa.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016
Tags: