Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR RI akan terus mengawasi proses revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan penggunaan spektrum radio dan orbit satelit.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, setelah menerima perwakilan dari Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik yang dikomandoi Sheilya Karsya, di Jakarta, Rabu.

"Kami berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan terkait dengan Revisi PP. Tapi, meskipun revisi PP ini adalah domain pemerintah, namun DPR punya tanggung jawab mengawasi jika proses revisi tidak taat azas," kata Abdul.

Dalam pertemuan itu, Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik, menyampaikan keluhan tentang proses revisi PP yang dinilai kurang transparan.

Selain dinilai tidak transparan, revisi PP ini juga ditengarai tidak sesuai dengan semangat pemerintah mendorong penyediaan jaringan telekomunikasi nasional sesuai UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sementara itu, Sheilya Karsya berpendapat bahwa pembahasan revisi PP 52 dan 53 ini tidak sesuai dengan azas-azas dalam pembentukan UU dan atau peraturan pemerintah yang seharusnya terbuka, transparan dan melibatkan unsur masyarakat dalam memberikan masukan.

"Kenyataannya, revisi berjalan tertutup, padahal sebelumnya kami telah mendatangi dan meminta BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) agar proses revisi PP ini dapat berjalan terbuka," ujar Sheila.

Secara bisnis tambah mahasiswa pascasarjana Universitas Trisaksi tersebut, kebijakan ini justru membuat operator jaringan kian malas dan condong mengandalkan operator eksisting dengan risiko jangka panjang yang besar karena lebih banyak mengandalkan satu jaringan tanpa back-up jaringan, khususnya untuk kawasan pelosok seperti di luar Jawa.

Hal ini menurutnya, tentu harus diperhitungkan dengan baik jika terjadi kerusakan maka masyarakat akan kesulitan mendapatkan akses jaringan karena hanya dibebankan pada satu jaringan.

"Kami mendesak DPR RI khususnya Komisi I agar segera memanggil dan mengadakan rapat dengan Menkominfo Rudiantara atas rencana penerapan PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang cacat hukum," ujarnya.

"Jika pada akhirnya PP 52 dan 53 hasil revisi ini dijalankan, kami akan melakukan "judicial review" karena meyakini bahwa peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan payung hukum diatasnya yaitu UU 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi," tegasnya.