Jaksa sidang Jessica takkan bocorkan isi tuntutan sebelum persidangan
5 Oktober 2016 12:48 WIB
Ardito Muwardi jaksa penuntut umum dalam persidangan Jessica Kumala Wongso menolak menjawab pertanyaan wartawan dan bergegas masuk ke ruangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. (ANTARA News/Alviansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso enggan membeberkan isi tuntutan yang akan dibacakan pada persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Ardito Muwardi, salah satu jaksa perkara Jessica yang datang ke pengadilan pada pukul 11.15 WIB langsung dikejar pewarta untuk memberikan keterangan. Namun ia menolak untuk berbicara secara detail.
"Enggak bisa saya sampaikan sekarang," kata Ardito Muwardi sambil berjalan cepat menuju ruangan jaksa di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Ketika ditanya terkait persiapan yang dilakukan tim jaksa sebelum pembacaan tuntutan, Ardito hanya menjawab, "Ya persiapannya tentu kita buat surat tuntutan."
Sidang ke-27 perkara Wayan Mirna Salihin semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB diperkirakan molor hingga pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut.
Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo usai meminum Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Ardito Muwardi, salah satu jaksa perkara Jessica yang datang ke pengadilan pada pukul 11.15 WIB langsung dikejar pewarta untuk memberikan keterangan. Namun ia menolak untuk berbicara secara detail.
"Enggak bisa saya sampaikan sekarang," kata Ardito Muwardi sambil berjalan cepat menuju ruangan jaksa di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Ketika ditanya terkait persiapan yang dilakukan tim jaksa sebelum pembacaan tuntutan, Ardito hanya menjawab, "Ya persiapannya tentu kita buat surat tuntutan."
Sidang ke-27 perkara Wayan Mirna Salihin semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB diperkirakan molor hingga pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut.
Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo usai meminum Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Pewarta: Alviansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: