Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta Bawaslu untuk memperketat peraturan dan sanksi terhadap pelaku black campaign (kampanye hitam).
"Memang kami sudah sekali rapat dan minta Bawaslu menyempurnakan
rancangan peraturannya. Karena kami melihat Bawaslu pada rapat pertama
belum mengakomodir faktual-faktual yang terjadi di lapangan," ujar
Lukman saat RDP dengan Bawaslu pada Selasa, (04/10/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta guna mematangkan aturan mengenai larangan politik uang yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
Ia mengatakan, Komisi II DPR juga mendorong Bawaslu agar membuat aturan yang
melarang adanya kampanye hitam di media sosial antar pasangan calon
kepala daerah.
"Dalam
PKPU maupun rancangan peraturan Bawaslu, kami sepakat bahwa akun sosmed
yang digunakan resmi paslon (pasangan calon_red) harus resmi terdaftar.
Kita tidak bisa menata sampai ke akun-akun yang liar," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya aturan yang ketat, maka diharapkan akan mengurangi terjadinya perang kampanye hitam di media sosial.
Komisi II desak Bawaslu perketat aturan "black campaign"
5 Oktober 2016 09:30 WIB
Anggota DPR RI, Lukman Edy. (ANTARANews/Zul Sikumbang)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: