Pencetakan uang tidak menambah jumlah uang beredar
4 Oktober 2016 19:39 WIB
Pekerja menyusun uang rupiah di cash center Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (27/9/2016). Menurut data Bank Indonesia, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2016 tercatat sebesar 113,5 miliar dolar AS di atas standar kecukupan internasional karena perkembangan neraca perdagangan Indonesia yang tercatat surplus pada Agustus 2016 serta tingginya aliran modal asing yang masuk. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Distribusi Uang Bank Indonesia, Astral mengatakan pencetakan uang baru oleh Bank Indonesia, tidak menambah jumlah uang beredar melainkan hanya mengganti uang lusuh atau rusak yang beredar di masyarakat.
"Kebijakan BI mencetak uang baru, semata-mata untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat, bukan menambah jumlah uang beredar," katanya saat berbicara pada Temu Wartawan Daerah Bank Indonesia di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sebelum mencentak dan mendistribusikan uang baru, BI lebih dahulu memusnahkan uang lusuh atau rusak yang telah ditarik dari peredarannya di masyarakat.
Berdasarkan jumlah uang lusuh dan rusak yang ditarik dan dimusnahkan tersebut kata dia, BI kemudian merencanakan pencentakan uang baru.
"BI menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat karena berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah, keberadaan mata uang rupiah di Indonesia sama pentingnya dengan kedaulatan negara," katanya.
Artinya ujar Astral menjaga kualiatas uang rupiah yang beredar di masyarakat sama pentingnya dengan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena menjaga uang rupiah begitu penting kata dia, maka salah satu pasal dari undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah melarang warga negara menolak uang rupiah saat bertransaksi.
"Menolak uang rupiah dalam bertransaksi di wilayah NKRI, diancam hukuman pidana satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta," katanya.
Oleh karena itu kata dia, kewajiban menjaga kualitas uang rupiah bukan hanya menjadi kewajiban dari pihak BI melainkan juga menjadi tugas seluruh warga negara.
"Kita semua harus menjaga kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat sehingga jumlah uang lusuh atau rusak pada setiap tahunnya menjadi lebih sedikit," katanya.
"Kebijakan BI mencetak uang baru, semata-mata untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat, bukan menambah jumlah uang beredar," katanya saat berbicara pada Temu Wartawan Daerah Bank Indonesia di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sebelum mencentak dan mendistribusikan uang baru, BI lebih dahulu memusnahkan uang lusuh atau rusak yang telah ditarik dari peredarannya di masyarakat.
Berdasarkan jumlah uang lusuh dan rusak yang ditarik dan dimusnahkan tersebut kata dia, BI kemudian merencanakan pencentakan uang baru.
"BI menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat karena berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah, keberadaan mata uang rupiah di Indonesia sama pentingnya dengan kedaulatan negara," katanya.
Artinya ujar Astral menjaga kualiatas uang rupiah yang beredar di masyarakat sama pentingnya dengan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena menjaga uang rupiah begitu penting kata dia, maka salah satu pasal dari undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah melarang warga negara menolak uang rupiah saat bertransaksi.
"Menolak uang rupiah dalam bertransaksi di wilayah NKRI, diancam hukuman pidana satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta," katanya.
Oleh karena itu kata dia, kewajiban menjaga kualitas uang rupiah bukan hanya menjadi kewajiban dari pihak BI melainkan juga menjadi tugas seluruh warga negara.
"Kita semua harus menjaga kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat sehingga jumlah uang lusuh atau rusak pada setiap tahunnya menjadi lebih sedikit," katanya.
Pewarta: Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: