Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan untuk mendorong pertumbuhan industri gadai swasta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Banyak masyarakat yang merasakan nikmatnya usaha gadai swasta, sekarang ini perlu pengaturan. Bukan untuk mematikan usaha gadai yang ada, tetapi justru mendorong mereka lebih tertib dan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang diterbitkan 29 Juli 2016 mengatur antara lain tentang kepemilikan dan permodalan.
Perusahaan Pergadaian dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing, kecuali kepemilikan langsung maupun tidak langsung tersebut dilakukan melalui bursa efek.
Dimaksudkan untuk menunjang para pelaku usaha kecil, OJK menetapkan jumlah modal minimal yang disetor pegadaian swasta Rp500 juta untuk usaha lingkup kabupaten dan Rp2,5 miliar untuk usaha lingkup provinsi.
"Tujuan awal peraturan pegadaian ini untuk membantu likuiditas masyarakat jadi bisa dilakukan oleh pelaku usaha berskala kecil, tidak perlu konglomerat ikut bermain di sini. Jadi ini dari masyarakat untuk masyarakat," kata Firdaus.
OJK sendiri memberikan waktu dua tahun bagi pelaku jasa gadai swasta untuk mengajukan izin usaha, sejak peraturan ini diundangkan.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi usaha gadai swasta untuk mendapat izin dari OJK diantaranya memiliki ahli gadai, ahli taksir bersertifikat, serta tempat penyimpanan yang memadai.
Setelah mendapat izin, usaha gadai swasta akan memperoleh nomor registrasi dari OJK.
"Kami mengimbau masyarakat hendaknya menggunakan jasa gadai yang sudah teregistrasi atau mendapat izin dari OJK supaya kami bisa memberikan perlindungan," tutur Firdaus.
Saat ini, satu-satunya usaha jasa gadai yang telah berizin yakni PT Pegadaian (Persero) sementara OJK mencatat sekitar 2.000 usaha gadai swasta, terutama di tingkat kabupaten, belum memperoleh izin.
Pegadaian swasta didorong, OJK terbitkan aturannya
4 Oktober 2016 15:39 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ANTARA FOTO/Lucky R.)
Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: