Menkeu: Pembangunan Infrastruktur Akibat Lumpur Lapindo Bebani APBN
12 April 2007 18:45 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi bencana lumpur panas di proyek PT Lapindo Brantas Inc. dipastikan akan menambah beban keuangan negara dalam APBN.
"Ya pasti akan menambah beban keuangan negara," katanya kepada wartawan usai rapat tertutup mengenai Penanganan Lumpur Lapindo dengan Presiden Susilo Bambang yudhoyono di Istana Negara, Kamis.
Selain Menkeu, rapat itu dihadiri pula oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro.
Menkeu mengatakan, yang penting bagi pemerintah adalah mempersiapkan berbagai hal yang berhubungan dengan penyelamatan infranstruktur yang ada.
Mengenai besaran anggaran untuk pembangunan infrastruktur itu, Menkeu mengatakan, hal itu akan dibahas dengan DPR.
Sementara itu, Menteri PU mengatakan bahwa sesuai peraturan presiden (PP) nomor 14/29007 tentang Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), anggaran pembiayaan pembangunan infranstrukrur dibebankan kepada APBN.
Untuk tahap pertama pemerintah menganggarkan Rp900 miliar dari APBN yang digunakan untuk pembebasan tanah, kanalisasi, pembangunan jalan tol, dan pembangunan jalan arteri, katanya.
Namun, lanjut Djoko, pengeluaran dana itu menunggu persetujuan DPR, jika DPR menyetujui baru pihaknya akan melaksanakan pembangunan infrastruktur tersebut.
"Kalau DPR tidak setuju pemerintah pasti tidak akan melaksanakannya," katanya.
Ketika ditanya apakah nantinya Lapindo akan mengganti dana yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, Menteri PU mengatakan, hal itu akan dibicarakan kemudian.
Dia menambahkan, Lapindo bertanggungjawab pada pembiayaan yang langsung terkena oleh dampak luapan lumpur, termasuk ganti rugi tanah dan usaha penanggulangan luapan lumpur.
Dengan berlakunya PP itu, pelaksanaan tugas Timnas Lumpur Lapindo yang dibentuk berdasar Kepres 13/2006 dilanjutkan ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
BPLS bertanggung jawab pada dewan pengarah yang diketuai oleh Menteri PU dan wakil ketua Menteri Sosial dengan anggota antara Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pehubungan, Gubernur Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jatim dan Bupati Sidoardjo. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007
Tags: