Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis mengatakan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) yang saat ini sedang dibahas Komisi VIII bersama Kementerian Agama dan DPD memiliki substansi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.
"Selama ini banyak kekurangan dalam penyelenggaraan haji dan umroh. Untuk itu aturan lama yaitu UU No. 13 tahun 2008 perlu diganti," kata Iskan di Jakarta, Selasa.
Iskan mengatakan, salah satu penyebab belum optimalnya penyelenggaraan haji, disebabkan bertumpuknya kewenangan di tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.
Dia menjelaskan, selama ini Kementerian Agama berperan sebagai regulator, eksekutor, dan pengawas.
"Hal itu membuat tidak efektif, efisien, dan rawan terjadinya penyimpangan," ujarnya.
Menurut Iskan, pemerintah harus memahami isu yang berkembang di masyarakat mengenai tuntutan optimalisasi penyelenggaraan haji.
Dia mengatakan, dalam berbagai forum, DPR terus menyuarakan bagaimana penyelenggaraan haji harus lebih optimal lagi dan di sisi lain, DPR memahami kekhawatiran Kementerian Agama mengenai pembentukan badan dalam penyelenggara ibadah haji.
"Tentu pembentukan badan ini, tambah Iskan, akan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk menyesuaikan dengan sistem yang baru," katanya.
Namun, menurut Iskan, adanya badan dalam penyelenggaraan haji tersebut bisa menjadikan pelaksanaan lebih profesional, salah satunya dalam sistem rekrutmen sumber daya manusia.
Dia mencontohkan, dalam hal rekrutmen, pasti ada perbedaan antara pemerintah dengan badan karena jika dilakukan oleh suatu badan maka akan cenderung lebih bebas, sehingga lebih berkualitas.
Hal itu menurut dia menghilangkan konotasi adanya bagi-bagi jatah dari orang-orang kementerian agama.
"Harapan untuk optimalisasi penyelenggaraan haji bisa terwujud, salah satunya melalui pengelolaan dana haji secara profesional," katanya.
Politisi PKS itu mengatakan, apabila dana pengelolaan haji sudah profesional maka akan lebih baik lagi penyelenggaraan haji ke depan.
DPR: RUU PIHU tingkatkan kualitas penyelenggaraan haji
4 Oktober 2016 11:02 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII, Iskan Qolba Lubis (www.dpr.go.id)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: