Jakarta (ANTARA News) - Petahana bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Hidayat, menunggu surat pernyataan tidak pernah dihukum atau dipenjara dari pengadilan untuk melengkapi berkas syarat-syarat calon pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Yang diproses sekarang ini surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana," kata dia, di Kantor KPUD DKI Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan pihaknya juga harus melengkapi surat keterangan bahwa tidak dicabut hak pilihnya.

"Kami usahakan secepatnya selesai meskipun semua orang tahu Ahok-Djarot tidak pernah dipidana. Tetap itu persyaratannya administratif, kami harus lengkapi," ujarnya.

Dia mendatangi KPU DKI untuk menghadiri rapat pleno terbuka penyerahan hasil verifikasi persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur dan penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan.