Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, tiga pasangan kontestan Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak wajib hadir rapat pleno terbuka penyerahan hasil verifikasi persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dan penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan pada hari ini (Sabtu, 1/10).
"Karena hari ini memang tidak wajib mereka hadir, walalupun memang diundang kami mereka bisa diwakilkan timnya. Yang penting berkas kekurangan yang mereka harus lengkapi sudah diterima yang bersangkutan sehingga mereka bisa memperbaikinya sampai 4 Oktober," kata Sumarno, di Kantor KPUD DKI Jakarta, Sabtu.
Menurut Sumarno, setiap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur wajib hadir pada saat penetapan pasangan calon dan saat pengundian nomor urut. "Saat debat juga wajib hadir kalau tidak hadir mereka akan kena sanksi. Kalau sekarang tidak hadir, hukumnya sunnah," kata Sumarno.
Selain itu, kata dia, pada rapat pleno hari ini, pihaknya juga akan menyampaikan hasil test kesehatan kepada tim pasangan calon atau bakal calon cagub dan cawagub kalau mereka hadir.
"Akan kami sampaikan hasilnya seperti apa dan nanti silahkan yang bersangkutan membuka ke publik boleh-boleh saja," ucap Sumarno.
Tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta untuk bersaing pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Mereka adalah Basuki Purnama-Djarot Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Golkar dan Partai Hanura; Agus Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN; dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.
Kontestan Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak wajib hadir rapat pleno
1 Oktober 2016 11:45 WIB
ilustrasi Pilkada DKI Jakarta 2017. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: