Montreal (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menandatangani kesepakatan dengan sejumlah organisasi internasional, seperti Organisasi Penerbangan sipil Internasional dan Federal Aviation Administration (FAA) untuk mengimplementasikan langkah-langkah perlindungan lingkungan sebagai imbas dari kegiatan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Montreal, Kanada, Jumat mengatakan dalam rangka memperkuat tahap-tahap implementasi program yang sudah dirumuskan, pihaknya telah sepakat dengan perusahaan manufaktur pesawat Airbus untuk bersama-sama dalam mempromosikan langkah-langkah realisasi perlindungan lingkungan yang sejalan dengan rekomendasi ICAO dan kepentingan Indonesia yang terangkum dalam Peraturan Menteri Nomor 201 Tahun 2013 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca di Sektor Transportasi.

"Kami mengakui bahwa Airbus sebagai perusahaan manufaktur pesawat yang unggul dalam teknologi, jaringan pengetahun di dunia ynag cocok sekali dengan kebutuham Indonesia dan pemangku kepentingan nasional," katanya.

Suprasetyo mengatakan kerja sama tersebut dibangun untuk mempercepat implementasi dari program perlindungan lingkungan penerbangan Indonesia melalui sejumlah fokus area, di antaranya pengembangan dan penggunaan bahan bakar alternatif yang berkelanjutan untuk pesawat, implentasi peningkatan pengaturan lalu lintas udara, termasuk navigsi berbasis kinerja dan sistem pengaturan bandara.

Ketiga, pembentukan inventaris data emisi dan sistem pengawasan untuk mendukung implementasi langkah-langkah berbasis pasar global ke depannya.

Keempat, kolaborasi dalam pembentukan kapasitas, seperti pembentukan pusat penelitian dan organisasi pelatihan, simposium, workshop dan konferensi.

"Indonesia menyadari bahwa sektor penerbangan tidak seharusnya terbatas hanya pada keselamatan dan keamanan, tetapi juga seharusnya ramah lingkungan dan merujuk pada komitmen baik nasional maupun internasional," katanya.