Mataram (ANTARA News) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH Muhammad Zainul Majdi mempergunakan momentum hari terakhir program amnesti pajak (tax amnesty) dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH).
"Mengikuti program tax amnesty sebagai bentuk kecintaan terhadap negara dan wajib untuk disukseskan," katanya saat menerima Surat Laporan Amnesti Pajak dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Suparno, di Mataram, Jumat.
Ia menilai, mengikuti amnesti pajak secara langsung menyukseskan program pembangunan ekonomi nasional.
Pria yang akrab disapa dengan sebutan Tuan Guru Bajang (TGB) itu mengaku mendapat kemudahan dalam mengikuti seluruh prosedur amnesti pajak.
Bahkan, menurut dia, amnesti pajak merupakan salah satu bentuk kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait kerahasiaan data, ia mengajak masyarakat atau pejabat publik untuk tidak khawatir, karena seluruh data yang dilaporkan akan dijaga kerahasiaannya oleh pihak berwenang.
"Saya sangat mengapreasiasi atas kinerja teman-teman di pajak. Ini menunjukkan semangat kerja yang luar biasa bagi masyarakat," katanya.
Ia pun mendorong seluruh masyarakat, pengusaha dan pejabat publik untuk mengikuti tax amnesty. Masyarakat, pengusaha dan pejabat publik yang dimaksud adalah yang selama ini belum melaporkan harta dan kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau SPT tahunan hingga 31 Desember 2015.
"Saya mengajak semua pejabat publik, khususnya di NTB, para bupati/walikota, kemudian para pimpinan di komunitas masing-masing untuk memanfaatkan program nasional tax amnesty ini," ucapnya menambahkan.
Gubernur NTB ikuti amnesti pajak
30 September 2016 20:20 WIB
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGB Muhammad Zainul Majdi. (ntbprov.go.id)
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016
Tags: