Dinas Pajak: pajak videotron Jaksel berlaku sampai 29 Oktober
30 September 2016 19:58 WIB
Foto tayangan videotron di dekat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Jumat (30/09/2016) siang yang diambil pemilik akun Twitter @cho_ro. (Twitter@cho_ro)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Johari mengatakan pajak videotron yang menayangkan video porno di dekat kantor wali kota Jakarta Selatan masih berlaku sampai akhir Oktober 2016.
"Pajak berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016," kata Johari saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Jumat.
Petugas Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, katanya, mendatangi kantor PT Transito Adiman Jati begitu mendapat laporan mengenai munculnya video porno di videotron yang ada di Jalan Prapanca namun kantor perusahaan itu tutup.
Unit Pelayanan Pajak Daerah Kebayoran Baru, menurut dia, sudah melaporkan PT Transito Adiman Jati selaku penyelenggara reklame di videotron itu ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Saat ini polisi sudah memasang garis polisi di sekitar videotron di kawasan Jalan Prapanca Raya, yang sekitar pukul 13.00 WIB menayangkan video porno, membuat arus lalu lintas sempat macet karena banyak warga menontonnya.
"Pajak berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016," kata Johari saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Jumat.
Petugas Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, katanya, mendatangi kantor PT Transito Adiman Jati begitu mendapat laporan mengenai munculnya video porno di videotron yang ada di Jalan Prapanca namun kantor perusahaan itu tutup.
Unit Pelayanan Pajak Daerah Kebayoran Baru, menurut dia, sudah melaporkan PT Transito Adiman Jati selaku penyelenggara reklame di videotron itu ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Saat ini polisi sudah memasang garis polisi di sekitar videotron di kawasan Jalan Prapanca Raya, yang sekitar pukul 13.00 WIB menayangkan video porno, membuat arus lalu lintas sempat macet karena banyak warga menontonnya.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: