H-1 periode satu amnesti pajak, Rp3.195 triliun dilaporkan
30 September 2016 07:42 WIB
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di "Help Desk" Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Total jumlah harta yang terkumpul dalam program amnesti pajak di hari terakhir periode pertama mencapai Rp3.195 triliun yang terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp2.177 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp888 triliun, dan dana repatriasi Rp131 triliun.
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di "www.pajak.go.id/statistik-amnesti" yang diakses di Jakarta, Jumat pukul 07.00 WIB, total Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan mencapai 303.025 SPH dengan total harta Rp3.195 triliun.
Total harta yang dilaporkan pagi ini bertambah sekitar Rp400 triliun dalam waktu kurang dari 24 jam, dibandingkan dengan total harta per 29 September 2016 pukul 14.00 WIB yang sebesar Rp2.798 triliun.
Jumlah harta tersebut dipastikan masih akan bertambah mengingat hari terakhir program pengampunan pajak periode pertama dengan tarif tebusan 2 persen akan berakhir hari ini. Sementara itu pada periode kedua dan ketiga tarif tebusan akan lebih besar dibanding periode pertama.
Sementara uang tebusan yang diterima dari seluruh harta yang dilaporkan atau berdasarkan Surat Pernyataan Harta yang disampaikan sebesar Rp79,7 triliun.
Adapun penerimaan dari tebusan dari Surat Setoran Pajak (SSP) beserta tunggakan pajak lainnya mencapai Rp93,5 triliun.
Komposisi penerimaan tersebut terdiri dari Surat Setoran Pajak (SSP) atau uang tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp90,1 triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta tax amnesty sebesar Rp3,06 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai Pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp337 miliar.
Indonesia memecahkan rekor sebagai negara tersukses dalam menyelenggarakan program pengampunan pajak dengan total laporan harta wajib pajak lebih dari Rp3.000 triliun.
Sebelumnya pencapaian laporan harta tertinggi hasil program pengampunan pajak dicatatkan oleh Italia pada 2009 dengan total Rp1.179 triliun hingga akhir periode.
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di "www.pajak.go.id/statistik-amnesti" yang diakses di Jakarta, Jumat pukul 07.00 WIB, total Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan mencapai 303.025 SPH dengan total harta Rp3.195 triliun.
Total harta yang dilaporkan pagi ini bertambah sekitar Rp400 triliun dalam waktu kurang dari 24 jam, dibandingkan dengan total harta per 29 September 2016 pukul 14.00 WIB yang sebesar Rp2.798 triliun.
Jumlah harta tersebut dipastikan masih akan bertambah mengingat hari terakhir program pengampunan pajak periode pertama dengan tarif tebusan 2 persen akan berakhir hari ini. Sementara itu pada periode kedua dan ketiga tarif tebusan akan lebih besar dibanding periode pertama.
Sementara uang tebusan yang diterima dari seluruh harta yang dilaporkan atau berdasarkan Surat Pernyataan Harta yang disampaikan sebesar Rp79,7 triliun.
Adapun penerimaan dari tebusan dari Surat Setoran Pajak (SSP) beserta tunggakan pajak lainnya mencapai Rp93,5 triliun.
Komposisi penerimaan tersebut terdiri dari Surat Setoran Pajak (SSP) atau uang tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp90,1 triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta tax amnesty sebesar Rp3,06 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai Pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp337 miliar.
Indonesia memecahkan rekor sebagai negara tersukses dalam menyelenggarakan program pengampunan pajak dengan total laporan harta wajib pajak lebih dari Rp3.000 triliun.
Sebelumnya pencapaian laporan harta tertinggi hasil program pengampunan pajak dicatatkan oleh Italia pada 2009 dengan total Rp1.179 triliun hingga akhir periode.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: