Pakaian bekas senilai Rp7,37 miliar dimusnahkan
29 September 2016 22:55 WIB
Penyelundupan Pakaian Bekas Impor. Sejumlah petugas menunjukkan pakaian bekas impor yang diamankan di Pangkalan Laut Bea Cukai Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/2/15). Sedikitnya 2.300 bal atau setara dengan 230 ton pakaian bekas impor bernilai Rp9,2 miliar yang diangkut KLM Tanjung Pinang dari Tawao Malaysia tujuan Kolaka Sulawesi Tenggara itu berhasil ditangkap petugas Bea Cukai di perairan Sulawesi. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Makassar (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi memusnahkan barang hasil penindakan berupa pakaian bekas sebanyak 3.139 bal atau setara Rp7,37 miliar lebih.
"Ini angka yang cukup besar karena nilainya itu setara Rp7,37 miliar lebih dan jumlah balpresnya juga sebanyak 3.139 bal," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel Ashar Rasyidi, di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, semua barang yang diamankan oleh tim gabungan berupa penindakan dengan cara menyita semua barang impor yang tidak memiliki cukai harus dimusnahkan.
Penyitaan barang-barang ilegal berupa, minuman keras, rokok, pakaian bekas dan lainnya itu masuk ke Indonesia tanpa memenuhi kewajibannya.
"Semuanya dilakukan bersama-sama dengan cara bersinergi semua pihak terkait. Barang yang disita dari beberapa daerah ini terjaring operasi selama semester pertama tahun 2016," katanya lagi.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan semua barang yang disita itu karena melanggar undang-undang, yaitu barang masuk dengan cara ilegal.
"Barang-barang itu ini tidak bisa diperdagangkan karena banyak hal negatifnya yang didapatkan daripada keuntungannya, baik oleh negara maupun konsumen," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan perdagangan pakaian bekas atau di Sulsel lebih dikenal dengan istilah cap karung (cakar) tidak sesuai Undang Undang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perdagangan.
Selain memusnahkan pakaian bekas, DJBC Sulawesi juga memusnahkan 33,29 juta batang rokok yang senilai Rp19,64 miliar karena tidak memiliki pita cukai.
"Ini angka yang cukup besar karena nilainya itu setara Rp7,37 miliar lebih dan jumlah balpresnya juga sebanyak 3.139 bal," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel Ashar Rasyidi, di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, semua barang yang diamankan oleh tim gabungan berupa penindakan dengan cara menyita semua barang impor yang tidak memiliki cukai harus dimusnahkan.
Penyitaan barang-barang ilegal berupa, minuman keras, rokok, pakaian bekas dan lainnya itu masuk ke Indonesia tanpa memenuhi kewajibannya.
"Semuanya dilakukan bersama-sama dengan cara bersinergi semua pihak terkait. Barang yang disita dari beberapa daerah ini terjaring operasi selama semester pertama tahun 2016," katanya lagi.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan semua barang yang disita itu karena melanggar undang-undang, yaitu barang masuk dengan cara ilegal.
"Barang-barang itu ini tidak bisa diperdagangkan karena banyak hal negatifnya yang didapatkan daripada keuntungannya, baik oleh negara maupun konsumen," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan perdagangan pakaian bekas atau di Sulsel lebih dikenal dengan istilah cap karung (cakar) tidak sesuai Undang Undang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perdagangan.
Selain memusnahkan pakaian bekas, DJBC Sulawesi juga memusnahkan 33,29 juta batang rokok yang senilai Rp19,64 miliar karena tidak memiliki pita cukai.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: