Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengupayakan peningkatan nilai repatriasi dalam program amnesti pajak melalui komunikasi dengan para pengusaha yang masih menyimpan modalnya di luar negeri.

"Kita berusaha meyakinkan bahwa menaruh uang di Indonesia bisa meningkatkan aktivitas ekonomi dan itu merupakan pilihan yang baik dan rasional," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI membahas evaluasi amnesti pajak di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani mengatakan perbedaan nilai tarif tebusan bagi repatriasi maupun deklarasi luar negeri seharusnya bisa menjadi insentif bagi pengusaha untuk mengembalikan dana dari luar negeri dan modal tersebut bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Selain itu, pemerintah juga berupaya mengelola kebijakan supaya kondisi ekonomi lebih positif dan bisa menguntungkan bagi investor agar tidak ada kekhawatiran yang berlebihan atas pemanfaatan dana repatriasi dari luar negeri.

"Tarif yang melebar memberikan perbedaan nyata bagi pembayar pajak, di satu sisi kita memperbaiki pondasi ekonomi melalui kebijakan, maka mereka bisa memiliki rasa percaya dan optimisme yang akan membawa harta kembali ke dalam negeri," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan banyak instrumen yang bisa digunakan untuk menampung dana repatriasi salah satunya obligasi BUMN yang bermanfaat bagi pembiayaan infrastruktur maupun investasi swasta lainnya yang bersifat "public private".

UU Pengampunan Pajak menyertakan tarif tebusan bagi repatriasi dan deklarasi dalam negeri pada periode satu amnesti pajak adalah sebesar 2 persen dan sebesar 4 persen bagi deklarasi luar negeri yang berlaku hingga 30 September 2016.

Sementara itu, tarif tebusan bagi repatriasi dan deklarasi dalam negeri pada periode dua amnesti pajak adalah sebesar 3 persen dan sebesar 6 persen bagi deklarasi luar negeri yang berlaku hingga 31 Desember 2016.

Hingga 29 September 2016 pukul 18.30 WIB tercatat uang tebusan dari program amnesti pajak mencapai Rp91,9 triliun yang sebagian besar berasal dari deklarasi luar negeri Rp848 triliun serta deklarasi dalam negeri Rp2.061 triliun dengan total penyampaian harta berdasarkan SPH mencapai Rp3.032 triliun

Namun, dana repatriasi modal dari luar negeri hingga akhir periode satu baru mencapai Rp124 triliun, meski pemerintah sejak awal program amnesti pajak menargetkan repatriasi sebesar Rp1.000 triliun.