Bekasi (ANTARA News) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merasa geram dengan ulah perusahaan properti yang melarang pemanfaatan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk pembangunan masjid di Kecamatan Pondokmelati.

"Yang akan dibangun ini rumah ibadah masjid, jadi saya akan murka bila ada pengembang menghalang-halangi niat ini. Lahan fasos/fasum merupakan hak pemerintah yang menentukan," katanya di Bekasi, Kamis.

Hal itu dikatakan Rahmat saat meninjau sengketa lahan fasos/fasum di Perumahan Green Park, Jalan Boulevard Blok B3, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi beberapa saat setelah dirinya menerima aduan dari Panitia Pembangunan Masjid Al Ahdar.

"Saya menerima laporan tentang pengembang yang melarang fasos/fasumnya dipakai membangun masjid," katanya.

Rahmat mengatakan, bahwa lahan fasos/fasum itu merupakan milik pemerintah, dan dipastikan bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Tidak ada masalah, silakan dibangun masjid. Jika pengembang tidak terima bisa berhadapan dengan hukum," katanya.

Rahmat menambahkan, seharusnya pengembang Green Park memberi contoh kepada masyarakat terkait kepedulian swasta terhadap lingkungannya.

"Jika perlu tidak hanya masjid yang dibangun, tetapi juga tempat ibadah lainnya sesuai dengan komitmen Kota Bekasi menjadi miniatur Indonesia dengan masyarakatnya yang heterogen," katanya.

Rahmat memerintahkan instansi terkait untuk segera mengeluarkan izin mendirikan rumah ibadah di lokasi itu.

"DKM silakan mempersiapkan pembangunannya, hari ini saya tetapkan tanah fasos/fasum ini untuk dibangun masjid Al Ahdar," katanya.